Cara Daftar NIB Online UMKM, Pengalaman Pribadi


Daftar NIB online UMKM untuk perorangan mudah tanpa ribet cukup dengan duduk saja, buka browser pada PC maupun HP, namun direkomdasikan menggunakan browser pada PC ditakutkan ada beberapa halaman yang tidak support dibuka pada browser HP, lalu akses https://oss.go.id/portal/, berikut cara daftar nib secara online dicontohkan adalah daftar NIB online perorangan, kebetulan NIB usaha ini dibutuhkan untuk pengajuan bantuan UMKM dari Pemerintah dimana penulis tinggal, sesuai surat edaran Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nomor : 078/1403/UMK;

Sebelum melakukan pendaftaran saya rasa kalian sudah tahu apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan untuk apa, jadi tidak perlu lagi dijelaskan disini, silahkan siapkan terlebih dahulu:

  • Kartu edentitas KTP elektronik
  • NPWP perorangan (opsional)
  • Siapkan email aktif, saya saranin pake yahoo kalau yang gratis, pengalaman saya pakai gmail pernah gagal, email konfirmasi tidak masuk, tapi bisa minta kirim ulang setelahnya
  • Siapkan klasifikasi jenis usaha yang dimiliki, panduan lengkap klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2020 bisa didownload terlebih dahulu
  • Hitung kekayaan bersih yang dimiliki tidak termasuk tempat usaha
  • Hitung modal dasar usaha
  • Hitung perkiraan penghasilan pertahun

Setelah kartu edentitas dan NPWP juga email disiapkan;

daftar nib online umkm
  • Buka halaman pendaftaran online NIB dengan mengakses halaman Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diatas.
  • Temukan dan buka halaman DAFTAR/MASUK dimenu navigasi atas, halaman ini adalah halaman untuk masuk OSS dan memproses perizinan
  • Apabila sebelumnya sudah memiliki akun silahkan login, dengan cara masukan user yaitu email yang terdaftar, dan password sendiri adalah didapatkan pada email konfirmasi registrasi akun sistem OSS atau email ke-2 dari OSS.
  • Apabila sebelumnya belum pernah registrasi atau belum memiliki akun OSS BKPM, silahkan klik pada link DAFTAR.
  • Isi data-data berikut: (tanda*) = Wajib di isi
    • Pilih jenis Identitas, pilihannya KTP dan Paspor
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Isikan Nomor Identitas dari salah satu penanggung jawab yang tercantum dalam akta (untuk jenis pelaku usaha non perseorangan)
    • Negara Asal
    • Tanggal Lahir dengan Format : (dd-mm-yyyy) pada pilihan
    • Nomor Telepon Selular tanpa menggunakan angka 0 menjadi 85712345678
    • Alamat e-mail; Pastikan alamat email anda dapat menerima segala notifikasi dari sistem OSS.
    • Centang Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS maka tombol SUBMIT akan muncul
  • Tunggu email masuk, apabila tidak menemukan email di kotak masuk coba carai di kotak spam, junk email atau kotak sampah
  • Buka email pertama dari Online Single Submission, email berisi link aktivasi, silahkan klik pada AKTIVASI
  • Setelah aktivasi berhasil selanjutnya tunggu email kedua dari Online Single Submission, email berisi username dan password untuk login ke APP OSS secara online
Related Posts :  Surat Kuasa pengambilan BPKB Motor di Leasing, ini contoh ya"
daftar nib online umkm

Setelah langkah ini selesai maka kita telah berhasil membuat akun di OSS BKPM, selanjutnya tinggal kita membuat atau mendaftarkan nomor induk berusaha atau NIB secara online usaha kita, caranya berikut saya buatkan tutorialnya juga;

daftar nib online umkm

Silahkan login terlebih dahulu dengan username dan password yang dikirim di email kedua pada halaman APP OSS BKPM

daftar nib online umkm

Pada halaman APP OSS silahkan pilih menu PERMOHONAN>PERSEORANGAN>Nomor Induk Berusaha (NIB)

daftar nib online umkm

Silahkan klik pada link seperti yang terlihat ditandai pada gambar diatas untuk memulai pengajuan NIB online

daftar nib online umkm

Pilih pada Legalitas baru.

daftar nib online umkm

Masukan nomor NPWP dan klik cek NPWP, ini opsional bisa diisi atau tidak, apabila tidak diisi langsung saja klik pada link pada kotak informasi tandai panah pada gambar diatas, silahkan isi dengan lengkap, yang ditandai bintang itu wajib diisi, selanjutnya masuk kehalaman pengisian data pemohon dan juga data usaha.

Sebelum mengisi form data pemohon dan data usaha, silahkan dibaca terlebih dahulu kriteria UMKM supaya tidak asal isi terutama pada nilai kekayaan dan hasil penjualan pertahunnya;

Model form perizinan mikro kecil

Perizinan Mikro Kecil adalah menu yang digunakan oleh Pelaku Usaha perseorangan melakukan permohonan perizinan berusaha dengan klasifikasi usaha mikro kecil.

Kriteria usaha mikro :

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta

Kriteria Usaha kecil :

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta sampai dengan Rp 2,5 M

Berikut adalah form isian yang terdapat pada aplikasi OSS NIB online untuk perseorangan;

Related Posts :  Free Play Pedal Kopling Mobil Agya Baiknya Kurang Dari 32 MM

Data Pemohon

  • Nama Pemilik Usaha
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat Rumah (Sesuai KTP)  *
  • Propinsi
  • Kabupaten / Kota
  • Kecamatan
  • Kelurahan / Desa  *
  • Jenis Kelamin  *
  • Status Perkawinan  *
  • Email  *
  • Telp  *
  • Fax
  • Pendidikan Terakhir
  • Apakah anda akan melakukan kegiatan ekspor ?
  • NPWP
  • Kekayaan Bersih  * – Kekayaaan bersih Maksimal 50 Juta Rupiah untuk usaha Mikro. – Kekayaaan bersih lebih dari 50 juta sampai dengan 500 Juta Rupiah untuk usaha Kecil.

Data usaha

  • Nama Usaha *
  • NPWP Usaha
  • Diisi jika npwp usaha berbeda dengan npwp pribadi.
  • Pilih KBLI *
  • Pilih KBLI 5 Digit *
  • Sarana Usaha yang Digunakan *
  • Alamat Usaha *
  • Provinsi  *
  • Kabupaten / Kota  *
  • Kecamatan  *
  • Kelurahan / Desa  *
  • Status Tempat Usaha *
  • Jumlah Tenaga Kerja/orang *
  • Modal Usaha *Rp
  • Perkiraan modal usaha tidak boleh melebihi kekayaan bersih.
  • Perkiraan Hasil Penjualan Pertahun *Rp (Perkiraan Hasil Penjualan Pertahun Maksimal 2.5 Miliar Rupiah)

Form isiannya sudah itu saja untuk permohonan nomor induk berusaha (NIB) perseorangan, selanjutnya dihalaman selanjutnya tinggal lakukan pengecekan data kembali, bisa dengan preview NIB, apabila ada perubahan masih bisa dilakukan, setelah semua data yang dimasukan benar silahkan centang pernyataan dan klik Proses NIB Dan Izin Usaha, setelah pembuatan NIB dan izin usaha dinyatakan berhasil, silahkan bisa mencetak langsung ke printer dengan kertas HVS, baiknya didownload terlebih dahulu dalam format PDF supaya bisa tersimpan di Komputer, setelah satu hari pada akun saya sendiri tidak menemukan untuk mencetak ulang, pada halaman akun kembali seperti semula sebelum membuat permohonan NIB, tidak ada data pengajuan NIB sebelumnya, setelah dilakukan print out kita akan mendapatkan tiga lembar terdiri dari NIB, Izin usaha dan Lampiran seperti bisa dilihat pada gambar dibawah;

daftar nib online umkm

Seperti itulah cara daftar NIB online UMKM, mudah dan tidak repot, yang dibutuhkan hanya seperti yang sudah disebutkan diatas.

Tinggalkan komentar