Saat ini, saya tertarik membahas Apa itu BRILink dan Agen BRILink karena pada saat ditawari menjadi agen BRILink oleh salah satu pegawai Bank BRI beberapa bulan yang lalu, saya sama sekali tidak mengetahui apa itu BRILink dan bagaimana cara kerjanya. Bahkan hari itulah pertama kalinya saya mendengar kata BRILink.
Oleh karena itu disini sekarang saya akan membahas apa itu BRILink dan Agen BRILink serta bagaimana cara kerjanya, semoga bermanfaat bagi siapapun yang kebetulan berminat menjadi agen BRILink dan sedang mencari informasi seputar BRILink.
Jadi apa itu BRILink ?
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meluncurkan Program LAKUPANDAI yang merupakan dari kependekan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Branchless) yang menjadikan masyarakat (pihak lain diluar bank atau yang disebut juga Agen Bank) perpanjangan tangan bank untuk menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya.
BRILink adalah layanan Laku Pandai yang dikeluarkan oleh Bank BRI. Jadi, Agen BRILink adalah masyarakat yang menjadi perpanjangan tangan Bank BRI dalam melakukan transaksi perbankan, tentu saja dengan melalui proses pengajuan, persetujuan, dan penandatangan perjanjian-perjanjian tertentu.
Agen BRILink bukanlah pegawai Bank BRI. Agen BRILink adalah pihak masyarakat yang sudah menjadi nasabah BRI yang bersedia bekerja sama dengan Bank BRI untuk melakukan transaksi-transaksi perbankan.
Program BRILink ini bisa mempermudah masyarakat yang ingin melakukan transaksi perbankan karena tidak perlu repot dan mengantri di kantor bank. Transaksi perbankan yang bisa dilakukan di Agen BRILink diantaranya: Tarik dan Setor Tunai, Transfer Sesama BRI dan Antar Bank, Pembayaran PLN, TELKOM, Cicilan Kendaraan, Isi Ulang Pulsa, dan masih banyak lagi trasaksi-transaksi lain yang bisa dilayani oleh para Agen BRILink.
Agen BRILink dalam melakukan transaksinya menggunakan EDC (Electronic Data Capture) dan kartu ATM yang berisi sejumlah saldo. EDC adalah sebuah mesin kecil yang memiliki fitur hampir sama seperti Mesin ATM. Jadi, pendek kata, seorang agen BRILink mempunyai mesin ATM “pribadi” yang dititipkan oleh Bank BRI, tentu saja dengan perjanjian dan persyaratan tertentu seperti yang sudah saya sebutkan diatas.
Bagaimana cara menjadi AGEN BRILink? Kita bisa mendatangi Kantor Wilayah Bank BRI terdekat untuk mengajukan permohonan menjadi Agen BRILINK. Persyaratan untuk disetujui menjadi Agen BRILINK diantaranya adalah:
- WNI
- Berdomisili di wilayah yang sama dengan Kantor Wilayah dimana kita mengajukan permohonan.
- Mempunyai usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun.
- Mempunyai Surat Izin Usaha.
- Status tempat usaha Milik Sendiri, atau kalau status tempat usaha adalah sewa, harus minimal 1 tahun, dan kalau kurang 1 tahun harus ada surat penyataan dari pemilik tempat mengenai perjanjian akan diperpanjangnya sewa.
- Mengisi Formulir Permohonan dan Menandatangi Surat Pejanjian.
- Memiliki Rekening dan ATM BRI yang diisi sejumlah saldo yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi. (Tambahan: Pada saat saya melakukan permohonan, dikatakan bahwa ada sejumlah uang (Rp. 3.000.000 untuk nasabah yang memiliki rekening tabungan, dan Rp. 500.000 untuk nasabah yang memiliki rekening pinjaman) yang akan dibekukan sebagai jaminan mesin EDC. Ketika salah satu pihak memutuskan untuk mengakhiri kerja sama BRILINK ini, maka uang tersebut akan dicairkan kembali dengan syarat EDC dalam kondisi baik dan dikembalikan kepada Bank. Tetapi ketika saya resmi menjadi Agen Brilink dan mulai melakukan transaksi-transaksi dengan saldo di rekening saya, tidak ada dana yang dibekukan.)
Apa saja yang bisa dilayani oleh agen BRILink?
Transaksi-transaksi yang bisa dilakukan Agen Brilink diantaranya:
- Isi ulang Pulsa (nominal pulsa yang bisa dilayani oleh mesin EDC ini mulai dari 50.000 untuk kartu AS/SIMPATI dan 25.000 untuk kartu lain, di bawah itu tidak bisa)
- Pembayaran listrik Pra-bayar (nominal mulai 20.000) dan Pasca Bayar
- Pembayaran Finance FIF, BAF, WOM, OTO
- Setor uang tunai, ke rekening BRI atau Bank lain.
- Tarik uang tunai dari rekening BRI atau bank lain. (Untuk transaksi penarikan uang nasabah harus memakai kartu ATM, bukan memakai buku tabungan seperti di kantor bank. Prosesnya adalah: dengan menggunakan ATM nasabah yang digesek ke mesin EDC, uang dari rekening nasabah ditransfer ke rekening Agen BRilink, setelah itu agen BRIlink memberikan uang tunai kepada nasabah.)
- Dan masih banyak lagi jenis transaksi lainnya yang bisa dilakukan mesin EDC ini.
Bagaimana Cara Kerja Agen BRILink ini?
Seperti yang sudah saya singgung sebelumnya, Agen BRILink melakukan transaksi dengan menggunakan mesin EDC (mini atm) yang cara kerjanya hampir sama seperti mesin ATM biasa.
Dalam melakukan transaksi, transfer uang atau pembayaran, yang digunakan adalah uang yang ada di rekening agen BRILink, bukan menggunakan uang BRI (Karena masih banyak masyarakat yang menganggap BRIlink sama dengan Bank BRI, jadi uang yang digunakan pun uang Bank BRI yang jumlahnya tak terbatas).
Jadi untuk menjadi seorang agen BRILink, Orang tersebut harus memiliki rekening dan ATM BRI yang diisi sejumlah saldo yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi.
Oleh karena itu, jangan heran kalau melakukan transaksi di agen BRILink ada limit/batas transaksi. Biasanya Agen BRILink tidak melayani transaksi jumlah besar. Jumlah transaksi disesuaikan dengan nilai saldo yang ada di rekening agen BRILink tersebut. Oleh karena itu, transaksi yang akan dilakukan di agen BRILink sebaiknya transaksi-transaksi kecil.
Agen BRILink ini fungsinya untuk membantu kantor bank, biar nasabahnya tidak terlalu mengantri, juga agar transaksi perbankan tetap bisa dilakukan pada hari libur dan akhir pekan. Karena jam kerja agen BRILink tidak terikat jam kantor.
Agen BRILink bisa buka setiap hari, tidak ada hari libur dan tidak ada jam istirahat, selama sang Agen bersedia melayani nasabah dan melakukan transaksi, dan selama saldo di rekening sang agen tersedia.
Kurang lebih itulah penjelasan mengenai Program BRILink dan Agen BRILink, Semoga bermanfaat.
Daftar agen BRI link