Surat Penyataan / Perjanjian Over Kredit Mobil


Sudah tidak mampu membayar cicilan mobil atau karena hal lain, over kredit adalah solusinya, maka bagi penerima over kredit mobil harus menyiapkan surat pernyataan atau perjanjian over kredit sebagai bukti hitam diatas putih.

Apa itu over kredit?

Over kredit adalah suatu proses jual beli misalkan dicontohkan disini adalah over kredit kendaraan mobil, maka mobil yang dibeli masih belum lunas atau masih dalam masa cicilan dari si Penjual, setelah terjadi transaksi jual beli maka selanjutnya cicilan mobil tersebut menjadi beban si Pembeli untuk melanjutkannya sampai lunas, atau kata lain si Pembeli mengambil alih kredit / take over kredit.

Pada proses over kredit ini tentunya memiliki keuntungan dan kerugian bagi kedua belah pihak, beberapa keuntungannya:

Keuntungan bagi pembeli atau penerima overan kredit.

  • Pastinya tidak ada proses pengajuan, survey dari pihak perusahaan pembiayaan sebagai contoh disini misalkan Toyota Astra Finance (TAF), yang tentunya proses ini akan memakan waktu.
  • Mobil bisa langsung dibawa.
  • Surat-surat sudah lengkap begitu mobil dibawa.
  • DP lebih murah, biasanya si Penjual melakukan take over kredit ini dikarenakan lagi mengalami kesulitan finansial maka si Penjual memberikan DP jauh dari DP pengajuan kredit mobil baru, kata lain asal balik DP yang Dia keluarkan sebelumnya.
  • Masa cicilan sudah berkurang, misal jangka waktu cicilan adalah 60 bulan dan sudah dibayar oleh si Penjual selama 4 bulan maka sisa cicilan yang harus dibayar oleh si Pembeli tinggal 56 bulan lagi, dengan asumsi harga DP adalah DP pengajuan kredit baru sekarang atau bisa dibawahnya dengan jangka waktu yang sama.
  • Usia mobil relatif muda apalagi seperti disebutkan diatas baru 4 bulan, tentunya kondisi mobil masih terjamin. Logikanya apabila masih dalam masa cicilan maka sudah bisa dipastikan mobil masih terjamin oleh dealernya.
Related Posts :  Cara bayar denda BPJS online bisa di Tokopedia, denda beda ya sama iuran bulanan

Kerugian bagi Pembeli apabila menerima over kredit.

  • Tetap pada prinsipnya pembeli membeli mobil bekas walaupun mobil baru digunakan selama 4 bulan oleh pejual.
  • Bisa saja kondisi mobil bermasalah, tetapi ini hanya potensi jeleknya saja kita tidak tahu selama 4 bulan mobil digunakan seperti apa oleh pemilik pertama.
  • Nama pemilik tetap nama Penjual sampai bisa melakukan balik nama atau selesai masa cicilan, mungkin bisa saja dibalik nama selama masih cicilan, saya kira prosesnya lebih panjang harus urus di perusahaan pembiayaanya dan selanjutnya barulah balik nama pada surat-surat kendaraan.
  • Karena pemilik masih nama penjual maka pembeli setiap bayar pajak akan berurusan dengan penjual untuk meminjam KTP aslinya.

Keuntungan bagi penjual.

  • Apabila kendalanya lagi mengalami masalah dalam urusan finansial sehingga tidak bisa bayar cicilan maka dengan over kredit menjadi pilihan untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar, mobil diambil oleh dealer, DP hangus begitupun cicilan yang sudah masuk, take over kredit sitidaknya akan mengurangi potensi kerugian sampai 100%.
  • Nama baik pada perusahaan pembiayaan tetap terjaga “asalkan pihak pembeli tidak bermasalah pada pembayaran cicilan atau yang lainnya”

Potensi kerugian bagi penjual.

  • Bisa kena masalah apabila pembeli bermasalah dalam membayar cicilan, karena kredit masih nama pembeli tentunya nama pembeli bisa terlibat pada setiap masalah pembayaran.
  • Apabila penjual memiliki banyak kendaraan tentunya harus membayar pajak progesif atas kendaraan yang di over kredit.
  • Akan selalu terlibat dalam hal pengurusan surat-surat terkait mobil yang di take over kredit sebelum kendaraan selesai masa cicilan dan dibalik nama oleh pemilik barunya.

Itulah beberapa potensi keuntungan dan kerugian dari kedua belah pihak, ini cuma potensi saja sih, tidak selalu seperti itu kecuali terkait masalah surat-surat kendaraan pemilik pertama akan selalu terlibat.

Related Posts :  Cara Bayar UCAN Indosat, pembayaran dilakukan setelah menu bayar muncul

Untuk supaya dalam melakukan take over kredit memiliki kekuatan yang memang bisa di pertanggung jawabkan maka baik penerima ataupun penjual baiknya buat perjanjian atau pernyataan hitam diatas putih dengan dibubuhi tanda tangan dari kedua pihak dan juga saksi-saksi diatas materai, berikut adalah contoh surat pernyataan atau perjanjian over kredit kendaraan jenis mobil, silahkan bisa didownload.

Isi perjanjian take over kredit jenis mobil.

7 poin menjadi tanggung jawab kedua belah pihak, sebgaai berikut:

  1. Pihak Kedua bersedia menyerahkan uang muka sebesar dan melanjutkan angsuran selanjutnya sampai selesai.
  2. Segala bentuk tanggung jawab Angsuran Pihak Pertama terhadap Pihak perusahaan pembiayaan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.
  3. Dan mulai dari ditandangani surat perjanjian maka kendaraan tersebut yang diuraikan dalam surat perjanjian menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan dan kerugian yang didapat dari over kredit menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
  4. Bila di kemudian hari, pihak ke dua ingin melimpahkan kembali kendaraan tersebut diatas, sebelum ada pelimpahan secara resmi dan diketahui oleh pihak perusahaan pembiayaan, maka harus dengan sepengetahuan Pihak Ke penjual.
  5. Surat perjanjian ini berlaku, selama belum ada pelimpahan secara resmi kepada pihak perusahaan pembiayaan
  6. Apabila cicilan kendaraan sudah lunas, pihak pertama siap membantu pihak kedua dalam proses pengambilan BPKB.
  7. Surat Perjanjian ini dibuat dalam dua lembar yang mempunyai kekuatan hukum sama, satu di Pihak Pertama sedangkan yang lain berada di Pihak Kedua, dengan disaksikan oleh saksi-saksi. Ditandatangani oleh semua pihak yang terkait dalam perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Itulah isi perjanjiannya yang tentunya mengikat kedua belah pihak selama mobil belum lunas dan atau sampai surat-surat mobil yang di take over kredit dibalik nama kepemilik yang baru.

Tinggalkan komentar