Review Situs Cekrekening.id lapor dari Kominfo


Ini adalah review Situs Cekrekening.id lapor dari Kominfo, review dari saya sebagai salah satu Pengguna atau lebih tepatnya pernah menggunakan Cekrekening.id lapor dari Kominfo ini.

Majunya perkembangan teknologi saat ini membuat transaksi jual beli online makin jadi pilihan, lantaran transaksi online dianggap lebih praktis dan mudah. Namun kesempatan yang bermanfaat dalam memudahkan konsumen tersebut, sekarang mulai dijadikan sebagai sarana untuk melakukan penipuan. Para pelanggan bahkan bisa saja tertipu oleh oknum penjual yang tidak mau memberikan tanggung jawab atas barang yang sudah dipesannya.

Konsumen sudah melakukan transaksi pembayaran kepada penjual atas barang yang dibeli, namun justru barang tidaklah jadi dikirim. Kasus penipuan seperti ini akan sangat merugikan, terlebih jika transaksi dalam jumlah cukup besar. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut turun tangan dalam mengatasi tindak penipuan. Kementerian Kominfo pun kini telah meluncurkan situs CekRekening.id yang bisa dimanfaatkan untuk pencegahan, serta mengurangi resiko ketika anda bertransaksi secara elektronik.

CekRekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Republik Indonesia yang memiliki peran dalam mengumpulkan database suatu rekening bank yang diduga melakukan tindak kejahatan mempergunakan rekening. Pengumpulan rekening yang diduga penipuan tersebut bisa dilakukan oleh siapapun guna memaksimalkan pencegahan. Siapa saja bisa ikut berpartisipasi dalam mewujudkan lingkungan transaksi online yang lebih sehat, aman, nyaman, serta terjamin penggunaannya. Berikut ini beberapa hal penting terkait situs CekRekening.id dari Kominfo.

Hal Penting Terkait Situs CekRekening.id

Cekrekening.id lapor

1. Situs resmi Kominfo

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, CekRekening.id merupakan situs resmi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo yang bertugas sebagai pencegahan transaksi penipuan dengan pengumpulan database rekening bank yang diduga melakukan tindak pidana. Situs CekRekening.id dari Kominfo telah diluncurkan sejak awal tahun 2017, mengingat banyaknya kasus pidana terkait penipuan online yang begitu meresahkan.

2. Fitur cek rekening

Sebagai situs resmi dari kominfo, CekRekening.id memiliki beberapa fitur dan layanan yang akan memudahkan dan menghindarkan pelanggan dari akun penipu. Perlu anda tahu bahwa situs CekRekening.id memiliki 2 fitur utama yang bisa digunakan, salah satunya yakni cek rekening. Fitur pengecekan ini berguna ketika anda akan melakukan transaksi secara online. Anda bisa melakukan pengecekan rekening terlebih dahulu untuk mengetahui bagaimana riwayat transaksi dari rekening yang akan ada kirim, supaya mengetahui apakah rekening tujuan aman dan tidak terindikasi penipuan.

Related Posts :  Cara melaporkan Rekening Penipuan di situs Kominfo

Cara mengeceknya hanya dengan memilih bank tujuan dan masukkan nomor rekening yang akan anda kirimi sejumlah uang. Masukkan nomor rekening ke dalam mesin pencarian di situs situs CekRekening.id dari Kominfo untuk bisa menyamakan dengan database rekening yang diduga pernah terindikasi dan terlibat penipuan. Apabila rekening sudah ada dalam daftar yang anda cari, anda tak perlu melanjutkan. Dengan begini Anda tidak akan kehilangan uang karena melakukan transaksi pada nomor rekening penipu

3. Fitur laporkan rekening

Pada fitur pengecekan rekening, hal ini akan memberikan pencegahan supaya Anda terhindar dari transaksi penipuan. Namun jika sudah terlanjur melakukan transaksi dan baru diketahui bahwa rekening tujuan diduga penipuan, Anda bisa melakukan menggunakan fitur pelaporan rekening. Fitur ini berfungsi sebagai media untuk melaporkan nomor rekening yang terindikasi melakukan suatu tindak pidana seperti penipuan.

Ada beberapa indikasi tindak kejahatan yang bisa adalah laporkan pada situs, meliputi kasus penipuan, narkotika, investasi palsu, terorisme, obat-obatan terlarang, hingga kejahatan lain. Pelaporan ini bisa dilakukan secara online dan offline dengan cara berbeda. Bagi Anda yang memilih melakukannya melalui pelaporan secara online, anda bisa melaporkannya melalui website resmi via situs CekRekening.id dari Kominfo yang tersedia di internet.

Selanjutnya, Anda hanya perlu mengikuti arahan sesuai yang diberikan oleh petunjuk website. Saat melakukan pengaduan, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan dengan seksama dan teliti. Misalnya seperti nama bank, nama pemilik rekening, nomor rekening, kategori transaksi, media yang digunakan, jumlah kerugian, hingga bagaimana kronologi terjadinya penipuan.

Sementara untuk bukti yang bisa anda gunakan seperti tangkapan layar percakapan dengan pemilik rekening yang diduga penipu, bukti adanya transfer, dan beberapa bukti lainnya untuk dicantumkan dalam situs CekRekening.id dari Kominfo. Pastikan jika bukti tersebut cukup lengkap dan akurat, sehingga bisa dengan mudah ditangani. Namun bila anda memilih pelaporan secara offline, pihak pelapor haruslah datang secara langsung ke bagian pusat pengaduan dengan membawa salinan bukti yang diduga merupakan tindak pidana.

4. Bisa diakses secara umum

Situs ini dapat diakses dan dipakai oleh siapa pun, mulai dari pengecekan suatu nomor rekening hingga pelaporan nomor rekening yang bermasalah dan terindikasi. Kemudahan akses ini sangatlah berguna bagi para pecinta belanja online, sehingga pelanggan dapat mengecek suatu nomor rekening sebelum melakukan transaksi pembayaran via online. Sehingga ketika anda telah mentransfer sejumlah uang namun barang tidak dikirim, Anda bisa mengecek rekening tersebut dan kemudian melaporkannya. Sehingga kemungkinan besar uang yang akan anda akan bisa kembali, serta menghindarkan korban-korban penipuan selanjutnya.

Related Posts :  Cara Cek Rekening Penipu Kominfo

5. Rekening bank dapat dinormalisasi

Sebagai pelaku usaha, anda sudah seharusnya untuk melakukan normalisasi rekening bank supaya terhindar dari indikasi penipuan. Pemilik rekening tersebut bisa mengajukan normalisasi melalui situs CekRekening.id dari Kominfo agar rekening tidak masuk dalam database rekening bank dengan indikasi tindak pidana penipuan.

Namun tentunya, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum mengajukan normalisasi suatu rekening bank pada Kementerian Kominfo. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik rekening yang terindikasi, meliputi  tangkapan layar bukti sanggahan dari pengaduan pelapor, pemilik rekening yang mengadukan, dan beberapa syarat lainnya. Ada beberapa jenis rekening yang bisa dilaporkan, antara lain rekening yang terindikasi kasus berikut.

  1. Penipuan

Kasus penipuan belanja online oleh suatu rekening bisa anda lacak melalui website resmi situs CekRekening.id dari Kominfo.

  1. Investasi Palsu

Perusahaan yang terindikasi investasi bodong sering kali menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi, serta tidak masuk dalam OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Narkotika dan Obat-obatan Terlarag

Transaksi melalui rekening bank yang melibatkan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang juga bisa dilacak, sebelumnya sudah pernah terindikasi.

  1. Terorisme

Kasus terorisme yang sudah diketahui siapa saja orang yang terlibat, akan masuk dalam daftar rekening dengan indikasi.

Kejahatan memang sudah sangat marak, seiring dengan perkembangan transaksi perbankan melalui digital. Bukan hanya transaksi melalui toko online saja, tetapi layanan internet banking maupun mobile banking juga sangat rawan dengan aksi kejahatan. Sehingga Kementerian Kominfo sangat menyarankan pada masyarakat supaya selalu berhati hati sebelum bertransaksi secara online. Nah, supaya anda semakin terhindar dari yang namanya penipuan, ada baiknya anda selalu mengetahui dan memahami berbagai hal terkait dunia digital terutama perbankan.

Ketahuilah bagaimana cara cek nomer rekening penipu, serta cara melaporkannya pada Kementerian Kominfo agar anda tidak mengalami kerugian dan kehilangan uang yang lebih banyak. Itulah sebabnya situs CekRekening.id dari Kominfo memberikan layanan konsultasi seputar informasi perbankan. Layanan konsultasi tersebut bisa anda lakukan melalui kontak 082210101112 atau via email di cekrekening@kominfo.go.id.

Itulah situs untuk cek rekening penipu secara online yang dibuat oleh Kominfo untuk meminimalisir kejahatan online yang semakin marak, semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar