Mengulas Disertasi Viral, Halalnya Hubungan Seks Tanpa Nikah


Disertasi Viral – Baru-baru ini telah viral sebuah disertasi dari salah satu mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Hal ini menghalalkan hubungan seksual di luar nikah. Doktor yang sudah lama mengabdi ilmu di bidang agama Islam ini berhasil mempertahankan hasil disertasi tersebut di depan dewan penguji dan mendapatkan nilai yang memuaskan.

Lantas, apa sih pengertian disertasi itu?. Selain itu, apa latarbelakang Dr. Abdul Aziz membuat disertasi yang berisi legalitas dan penghalalan kegiatan seksual dengan lawan jenis diluar hubungan nikah? Berikut Kami coba untuk ulas lebih dalam. Berikut akan mengulas disertasi.

Pengetian Disertasi

Disertasi adalah suatu paparan hasil diskusi yang dsertai oleh pendapat atau argumen. Pendapat atau argumen dalam disertasi tersebut disebut dengan tesis. Secara general, paparan diskusi dalam disertasi atau tesis bersifat skolar atau akademisi.

Oleh karena itu, disertasi tidak harus benar menurut paradigma atau sudut pandang setiap orang. Namun, disertasi harus  rasional atau masuk akal untuk dapat diterima oleh orang lain. Disertasi juga dapat dibantah oleh orang lain dengan argumen yang kuat.

Biasanya, setiap mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan Doktor harus membuat diserasi sebagai tugas akhir.

Latar belakang Dr. Abdul Aziz membuat disertasi legalitas seks Diluar Nikah secara Islami yang Viral

Dalam hasil disertasiNya, Abdul Aziz menjelaskan menuturkan bahwa alsan Beliau mengangkat materi tersebut adalah munculnya rasa gelisah dan prihatin terhadap kriminalisasi hubungan intim non-marital konsensual.

Related Posts :  Kamu Milenial? 5 Soft Skill Ini Wajib Dikuasai!

Menurut Abdul Aziz sanksi untuk orang yang melakukan hubungan di luar pernikahan mendapatkan stigma buruk. Sebagai contoh adalah kasus penggerebekan dan penangkapan kegiatan hubungan intim non-marital konsensual yang dilakukan secara semena-mena dalam ruangan privat aau tertutup.

Pada disertasiNya, Abdul Aziz menggunakan kasus kriminalisasi seorang yang tertuding melakukan hubungan intim di luar nikah dengan hukuman rajam di Aceh pada 1999 dan Ambon pada 2001.

Inti dari disertasi tersebut adalah legalitas atau hukum halal secara islami bagi orang yang melakukan hubungan intim tanpa harus menikah, namun dilandaskan pada komitmen bersama.

Tentunya materi tersebut menimbulkan berbagai kontroversi oleh setiap Ahli Agama Islam atau Ulama bahkan oleh masyarakat Indonesia penganut agama Islam sekalipun sehingga menjadi viral hingga saat ini.

Lantas, apa saja yang menjadi dasar penguat argumen Abdul Aziz dalam disertasi tersebut?

Poin Disertasi dan Syarat Melakukan Hubungan Intim Tanpa Nikah menurut Disertasi Abdul Aziz

Dalam disertasiNya, Abdul Aziz menyatakan Tujuh syarat hubungan intim tapa nikah boleh dan halal dilakukan seara islami. Tujuh poin tersebut diantaranya:

  • Pihak Laki-Laki Boleh Beristri, Boleh Juga Belum

Tidak ada ketentuan status hubungan untuk pihak laki-laki. Baik sudah memiliki istri ataupun belum, pihak lak-laki boleh melakukan hubungan intim tanpa nikah dengan orang lain atas dasar komitmen dan saling suka.

  • Pihak Perempuan tidak boleh Bersuami

Kebalikan dengan pihak laki-laki, pihak perempuan yang boleh diajak untuk melakukan hubungan intim tanpa nikah menurut disertasi Abdul Aziz adalah tidak boleh bersuami.

  • Dewasa (Baligh) dan Berakal Sehat

Hal itu juga hanya boleh dilakukan apabila kedua belah pihak sudah masuk kategori dewasa atau baligh dan berakal sehat.

  • Harus dengan Lawan Jenis, Tidak Berlaku untuk Homoseksual
Related Posts :  Fitur Terbaru Whatsapp Mempermudah Dalam Berkomunikasi

Sesuai dengan hukum islam, bahwa hubungan intim harus dilakukan dengan lawan jenis dan Islam benar-benar menentang hubungan homoseksual.

  • Tidak Boleh ada Hubungan Darah Antara Keduanya

Selain itu, disertasi Abdul Aziz juga menyebutkan bahwa hubungan intim tanpa nikah tersebut tidak boleh dilakukan jika ada hubungan darah antara kedua belah pihak.

  • Boleh Dilakukan Apabila Beda Agama

Anehnya, hubunga intim tanpa nikah tersebut boleh dilakukan apabila kedua belah pihak berbeda agama.

  • Tidak Termasuk Zina

Islam memang sangat melarang keras perbuatan zina. Zina yang dimaksud oleh Abdul Aziz, mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga menerangkan zina yang dimaksud adalah berhubungan intim di tempat umum.

Dengan begitu, menurut disertasi Abdul Aziz hubungan intim tanpa nikah yang dilakukan di tempat tertutup bukan merupakan perbuatan zina.

Kontravensi dan Viralisasi Disertasi Abdul Aziz

Pastinya dengan lolosnya disertasi Abdul Aziz yang menghalalkan hubungan intim tanpa nikah secara islami membawa kontravensi dari berbagai pihak, mulai dari Ahli Agama Islam atau Ulama, hingga masyrakat biasa yang menganut agama Islam.

Banyak tanggapan yang menentang dan membantah disertasi tersebut dengan alasan kesalahan tafsir, bahkan desertasi tersebut menjadi viral sampai kalangan masyrakat biasa yang beragama non Islam.

Kesalahan dari disertasi Abdul Aziz adalah kegagalan dalam menjelaskan konsep ‘budak’ yang berlaku pada masa itu. Beliau tidak secara detail menjelaskan proses Islam menghapus budaya perbudakan yang terjadi di Mekah.

Tinggalkan komentar