Ketentuan Penanganan Uang Palsu
1. Ciri umum Uang Rupiah Kertas, paling sedikit memuat antara lain
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
- Frasa “Bank Indonesia”
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tanda tangan Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Nomor seri pecahan
- Teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI.“
- Tahun emisi dan tahun cetak.
2. Ciri umum Uang Rupiah Logam paling sedikit memuat antara lain
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”
- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”
- Frasa “Bank Indonesia
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
- Tahun emisi
3. Ketentuan Khusus:
- Uang Rupiah yang diragukan keasliannya adalah Uang Rupiah yang ciri-ciri fisik seperti uang asli namun diragukan/tidak diyakini keasliannya, termasuk Uang Rupiah rusak yang tidak merupakan satu kesatuan dan memiliki nomor seri berbeda
- Yang berwenang untuk menentukan keaslian uang adalah Bank Indonesia. Atas dasar tersebut, Agen tidak boleh menyatakan ketidak aslian terhadap mata uang rupiah. Apabila Agen menemukan uang yang diragukan keasliannya, maka Agen meminta klarifikasi ke Bank pengelola Agen
- Dalam hal Agen menemukan uang yang diragukan keasliannya pada nasabah/non nasabah pada saat sudah terbuku dan menjadi hak setelah dilakukan klarifikasi oleh Bank dan dinyatakan palsu, kerugian tersebut merupakan beban dan tanggung jawab Agen masing-masing
Ketentuan-ketentuan dalam SOP Agen BRILink