Cara daftar BPJS Kesehatan online dan offline


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang sering disebut sebagai BPJS merupakan layanan kesehatan yang dibuat oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia pada tahun 2014 silam. Dengan slogan ‘Dengan Gotong Royong, Semua Bisa Tertolong’, maka semua masyarakat Indonesia dihimbau untuk menyisihkan sebagian uangnya untuk berinvestasi dalam asuransi kesehatan pemerintah ini sambil membantu sesama pengguna BPJS yang sedang membutuhkan pertolongan, baik yang mampu maupun yang kurang mampu.

Anda bisa mendaftarkan diri Anda bersama dengan keluarga Anda untuk mengikuti program asuransi kesehatan dari pemerintah ini. Pendaftaran bisa dilakukan baik secara online maupun offline. Sebelum Anda mendaftar, Anda diharuskan untuk membaca beberapa syarat dan ketentuan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, berikut syarat dan ketentuan yang dijabarkan di bawah ini.

  1. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.
  2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
  5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
  6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e-ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
  9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila:
    • Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima; atau
    • Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
  10. Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
  11. Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Related Posts :  Kenapa sih pasien BPJS sering menggunakan obat generik?

Jika Anda mendaftar BPJS secara online, setelah Anda membaca peraturan tersebut dengan seksama, nantinya Anda diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang sudah dijabarkan sebelumnya dengan cara memberi centang pada kotak yang tersedia. Setelah itu Anda bisa langsung melanjutkan pendaftaran dengan mengklik ‘Pendaftaran’. Langkah-langkah pendaftaran BPJS secara online adalah sebagai berikut:

  1. Anda harus mengisi nomor kartu keluarga Anda, kemudian masukan kode captcha sesuai gambar yang muncul. Setelah mengisi semuanya Anda bisa lanjut dengan mengklik inquery kartu keluarga.
  2. Nantinya akan muncul daftar anggota keluarga sesuai dengan yang ada di kartu keluarga, pastikan Anda memilih seluruh anggota keluarga. Setelah selesai Anda bisa pilih tombol ‘Proses Selanjutnya’.
  3. Akan muncul formulir yang harus diisi calon peserta BPJS Kesehatan. Masukkan nomor HP, NPWP, kelurahan, dan alamat tempat tinggal. Jika bingung dengan posisi kelurahan tempat Anda tinggal, Anda bisa klik tombol ‘Pencarian’. Setelah selesai mengisi semuanya, Anda bisa beri centang pada kotak pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat di KTP.
  4. Berdasarkan kelurahan yang dipilih, Anda bisa memilih Faskes Tingkat I sesuai keinginan dengan cara menggunakan tombol pencarian.
  5. Unggah foto berukuran maksimal 50 KB, setelah itu Anda bisa klik ‘Proses Selanjutnya’.
  6. Setelah itu Anda juga diminta untuk melengkapi formulir data anggota keluarga.
    • Isi data seluruh anggota keluarga.
    • Pilih kelas perawatan yang diinginkan.
    • Masukkan nomor rekening bank yang nantinya digunakan untuk membayar.
    • Masukkan nomor HP dan alamat email.
    • Setelah selesai Anda mengisi Captcha, kemudian klik ‘kirim Email’. 
  7. Cek email dari BPJS yang nantinya digunakan untuk aktivasi. Setelah mengaktivasi, nantinya akan diberikan nomor virtual account yang digunakan untuk membayar BPJS Kesehatan. Anda bisa langsung membayar tagihan awal agar BPJS Kesehatan Anda dapat segera aktif.
  8. Setelah selesai melakukan pembayaran, nantinya tombol e-ID sudah dapat diunduh setelah melakukan pembayaran. Anda bisa mencetak e-ID untuk mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Syarat yang digunakan untuk mengambil kartu BPJS Kesehatan:
    • Mengisi formulir.
    • Membawa satu lembar fotokopi KTP masing-masing anggota keluarga dan fotokopi – kartu keluarga.
    • Membawa satu lembar pas foto seluruh anggota keluarga berukuran 3×4.
    • e-ID yang telah dicetak sebelumnya.
    • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank.
Related Posts :  Cara bayar denda BPJS online bisa di Tokopedia, denda beda ya sama iuran bulanan

Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline

Jika Anda tidak bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara online, Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan dengan cara datang ke kantor cabang terdekat. Dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

  1. Pas foto ukuran 3×4 masing-masing anggota keluarga 1 lembar.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi kartu keluarga.
  4. Fotokopi Buku Nikah.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak atau surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.
  6. Untuk WNA lampirkan (KITAS/KITAP).

Setelah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, maka Anda bisa langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan langkah-langkah untuk mendaftar adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pendaftaran berupa nama Anda dan anggota keluarga Anda, alamat tempat tinggal, dan Faskes tingkat pertama Anda.
  2. Menyerahkan formulir pendaftaran beserta dengan dokumen-dokumen pendukung ke petugas agar diproses di sistem BPJS Kesehatan. Nantinya Anda akan mendapatkan nomor virtual account dan total biaya yang harus segera Anda bayar melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Bukti pembayaran langsung diserahkan ke petugas untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan Anda. Kartu BPJS Anda akan aktif setelah 14 hari kerja.

Cek Status Aktif Kartu BPJS Kesehatan Anda

Setelah 14 hari kerja, pastinya Anda penasaran apakah kartu Anda sudah aktif atau belum. Anda harus mengecek status kartu Anda karena jika suatu saat Anda ingin berobat, Anda sudah bisa menggunakan kartu tersebut. Berbagai cara untuk mengecek status kartu Anda pun bisa Anda lakukan, yakni:

  1. Ketik sms dengan format seperti di bawah ini, kemudian kirim ke 0877-7550-0400.
    • NIK <spasi> Nomor Kependudukan ( NIK 352423291000xxxx )
    • NOKA < spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan ( NOKA 0001260979xxx )
    • NIP <spasi> Nomor Induk Pegawai ( NIP 19299991119999230xxx )
  2. Menghubungi Hotline BPJS Kesehatan ke nomor 1500400.
  3. Cek status kartu Anda melalui online dengan cara buka ‘https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/’ pada browser Anda. Selanjutnya Anda bisa langsung mengisi nomor kartu BPJS Kesehatan Anda, tanggal lahir, dan isi angka validasi, setelah itu Anda bisa klik ‘Cek’. Nantinya akan muncul status kartu BPJS Kesehatan Anda beserta dengan segala informasi lainnya seperti nama, nomor kartu peserta, dan jumlah anggota keluarga yang ditanggung.

Satu pemikiran pada “Cara daftar BPJS Kesehatan online dan offline”

Tinggalkan komentar