Sesuai dengan pertimbangan era globalisasi perbankan dimana nasabah memerlukan sarana yang aman, mudah, hemat waktu dan biaya untuk mendapatkan informasi keuangan sekaligus bertransaksi, maka BRI mengembangkan satu layanan dengan nama BRLINK dengan konsep perluasan delivery chanel BRI. Diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perbankan bagi para nasabah maupun masyarakat melalui agen dari rekanan BRI.
Untuk daftar menjadi Agen BRILink bisa dilihat disin! dan untuk mengetahui seputaran BRILink, Agen BRILink, keuntungan, resiko kerugian dan masalah-masalah lainnya bisa membacanya pada artikel-artikel seputar BRILink dan Agen BRILink yang saya buat yang diambil dari cerita sehari-hari Seorang Agen baik Pribadi maupun Agen lainnya
Untuk menangkap market share nasabah perbankan maupun masyarakat yang belum memiliki rekening dibank, maka melalui konsep layanan kerjasama BRILINK yang ditwarkan kepada agen yaitu berupa pemanfaatan biller BRI oleh agen kerjasama BRI dengan menggunakan sistem perangkat BRI diharapkan dapat memberikan keuntungan bisnis bagi para agen kerjasama BRI melalui fee based income yang didapatkan, serta menciptakan layanan prima bagi nasabah BRI.
Download SOP BRILink Disini!
Tujuan dari SOP
Tujuan dari dokumen ini adalah untuk menggambarkan kegiatan operasional secara lengkap, akurat dan jelas dengan teknologi yang diberikan kepada para agen atau BRILINK kerjasama BRILINK BRI.Selain itu dokumen ini merupakan panduan operasional untuk kegiatan yang dilakukan oleh agen BRILINK.
Cakupan SOP
Prosedur ini berlaku bagi setiap kegiatan operasional di agen kerjasama yang meliputi:
- Operasional awal
- Pelayanan kepada pelanggan
- Operasional akhir hari
Pengguna SOP
Kebijakan operasioanal ini berlaku bagi setiap agen BRILINK yang terkait dan bertanggungjawab atas proses oprasional di loket BRILINK.
Berikut adalah Definisi terkait BRILink dan Agen BRILink :
- BRILINK adalah perluasan deliveri chanel yaitu salah satu fasilitas yang dapat melayani transaksi tunai maupun non tunaiuntuk fitur-fitur milik BRI atau pihak ke-3 melalui chanel BRI dengan menggunakan konsep sharing fee
- Nasabah adalah pihak/para pihak yang secara langsung menjadi nasabah BRI yang telah diberi hak oleh BRI untuk melakukan transaksi (tunai maupun nontunai) BRILINK dijaringan layanan BRILINK dengan menggunakan kartu BRILINK yang diterbitkan oleh BRI.
- Non Nasabah adalah pihak-pihak yang tidak memiliki rekening BRI yang akan melakukan pembayaran melalui layanan BRILINK yaitu dengan melakukan setoran tunai.
- Kartu adalah kartu ATM/Debit, dan atau kartu prabayar dan atau kartu lainnya yang digunakan sebagai alat pembayaran yang dikeluarkan eleh BRI danr atau Bank Penerbit.Kartu dari waktu ke waktu dan dioperasikan melalui sistem BRI.
- Kartu agen adalah kartu tabungan BRI (dapat berupa kartu BRITAMA atau SIMPEDES)yang digunakan eleh agen untuk melakukan otorisasi di setiap transaksi yang dilakukan.
- Transaksi BRILink adalah aktivitas yang dilakukan eleh Pelanggan agen yaitu dapat berupa Nasabah maupun non Nasabah dengan menggunakan kartu maupun tunai untuk melakukan transaksi tetapi tidak terbatas pada melakukan transaksi informasi saldo saldo, pemindahbukuan dana, pembelian serta pembayaran yang dilakukan melalui Jaringan Layanan BRILink.
- Fee Sharing adalah pembagian fee antara BRI, dan pihak ketiga atas komisi dari Biiler terkait dengan Transaksi dengan jumlah presentase tertentu yang telah disepakati.
- Electronic Data Capture (EDC) adalah perangkat elektronik menggunakan teknologi kabel dan atau nirkabel yang digunakan untuk melakukan transaksi NRILINK.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah petunjuk pengeperasian sistem, baik pengoperasian secara teknis maupun pengoperasian secara non teknis sebagai pedoman pelaksanaan transaksi agen BRILink dan transaksi lainnya.
- Transaksi adalah proses pembayaran transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan.