Berikut dibawah adalah cara cek penerima bantuan BPUM 2,4 juta melalui online BRI, juga tata cara pengajuan dan syarat-syaratnya.
Bantuan Pemerintah2,4 Juta untuk Usaha Mikro yang diluncurkan Bpk. Presiden RI 17 Agustus 2020 lalu, tentunya sangat-sangat membantu dan sangat diharapkan oleh para pengusaha Mikro.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) didesa-desa mulai disalurkan melalui bank BRI, seperti di beberapa kantor unit BRI di daerah kecamatan Ciemas, Ciracap, Surade dan Jampangkulon sudah beberapa hari ini sibuk melayani pencairan uang bantuan BPUM ini, lalu bagaimana cara mendapatkan / persyaratan bantuan BPUM ini, dan bagaimana cara mengeceknya, di BRI?
Cara pengajuan BPUM 2,4 Juta.
Calon peneriman Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini untuk didaerah saya sendiri mengajukan melalui desa masing-masing dimana tempat tinggal berada, dan ada juga langsung ke kantor Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukabumi da Jl. Raya Cibolang Km. 7 No. 33 Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi. Batas waktu penerimaan berkas tanggal adalah tanggal 14 Oktober 2020 s/d 13 November 2020.
Persyaratan calon penerima BPUM
- Pelaku Usaha adalah termasuk ke dalam Usaha Ultra Mikro dan Mikro dengan kategori:
- Pelaku Usaha yang Assetnya di bawah Rp 50.000.000,-
- Pelaku Usaha yang Omzetnya di bawah Rp. 300.000.000,-.
- Domisili Pelaku Usaha dan tempat usahanya adalah di wilayah Kabupaten Sukabumi
- Melampirkan Fotocopy KTP
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha dan Desa/Kelurahan
- Pelaku Usaha Mikro yang belum pernah memperoleh Akses Kredit dari Perbankan baik Kredit Progran ataupun Kredit Komersil.
- Mengisi Profil Usaha.
- Mengisi Surat Usulan (terlampir / No HP harus di camtumkan).
- Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
- Mempunyai tabungan dengan saldo di bawah Rp.2.000.000,-
Link download berkas pengajuan BPUM ada disumber artikel ini.
Selanjutnya Kabupaten/Kota hanya menerima berkas dan mendata serta mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Seleksi kelayakan teknis verifikasi penerima program bantuan dilaksanakan dan ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia. Sebagai informasi bahwa pemberitahuan penerima BPUM adalah dari Bank Penyalur (BRI) berdasarkan hasil vertifikasi dan validasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia, bisa melalui SMS dan yang lainnya, tetapi yang paling umum adalah melalui SMS, selanjutnya penerima SMS tinggal menindaklanjuti dengan datang langsung ke kantor BRI terdekat membawa identitas untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Download berkas pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk wilayah Kab. Sukabumi disini.
Cara mengecek penerima BPUM 2,4 Juta secara online (BRI).
Lalu bagaimana bila mau melakukan pengecekan penerima BPUM terlebih dahulu tanpa harus datang langsung BRI? Bisa silahkan buka halaman Cek Penerima BPUM BRI > silahkan masukan nomor nomor eKTP yang yang dimiliki > masukan kode verifikasi dengan benar, bila tidak terbaca silahkan refresh > Enter / klik Proses inquiry > tunggu sampai data diverifikasi.
Bagi yang terdaftar atau terpilih sebagai penerima bantuan BPUM ini akan mendapati hasil cek seperti gambar berikut;
Silahkan datang langsung ke kantor BRI terdekat, diusahakan datang ke kantor cabang atau unit kerja sesuai kode unit/KC/KCP yang tertera pada awal nomor rekening semisal seperti kantor BRI terdekat daerah saya sendiri: 4401 kantor unit Ciracap Sukabumi, 7778 kantor unit Tamanjaya Ciemas Sukabumi, atau KCP Surade dengan kode 2229, untuk lainnya bisa dengan cara cari dipencarian Google dengan cukup memasukan kode 4 digit awalan nomor rekening berikut bank bri contoh: 2229 bank bri.
Karena banyaknya penerima, sehingga setiap kantor BRI memberikan nomor antrian bahkan sampai untuk beberapa bulan kedepan, pada setiap harinya pencairan BPUM dibatasi tergantung dari kebijakan kantor BRI masing-masing, ada yang membatasi pencairan untuk satu hari itu 50 Orang penerima dan bahkan bisa kurang tergantung kondisi atau jumlah Petugas di kantor BRI itu sendiri.
Syarat pencairan BPUM itu sendiri hanya membutuhkan eKTP penerima bantuan tidak dapat diwakilkan, menandatangani berkas-berkas pada saat pencairan, pada beberapa penerima yang sudah memiliki rekening tabungan di Bank BRI dan sesuai dengan saat pengecekan dengan cara diatas jangan lupa untuk dibawa buku tabungannya dan berikut kartu ATM, supaya memudahkan dalam pencairan.
Itulah cara cek penerima BPUM BRI secara online, serta cara pengajuan dan syarat-syaratnya, semoga bermanfaat. Untuk cara dan syarat yang dijelaskan diatas adalah sesuai dengan berkas pengajuan yang terlampir dalam surat edaran untuk Camat/Kepala Desa di kabupaten Sukabumi Jawa Barat.