Kali ini saya tidak akan membahas seputar BRILink maupun Agen BRILink dan juga Tekno, Gadget maupun Travelling tetapi saya ingin sedikit share informasi tentang tata cara pencoblosan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 17 April 2019 semoga saja bisa bermanfaat bagi kita semua.
Sesuai dengan regulasi undang-undang Pemilu tahun 2019 ada perubahan terkait dengan pelaksanaan Pemilu antara lain;
- Penggunaan kotak surat suara transparan
- Perubahan jumlah anggota panitia pemilihan Kecamatan atau PPK, jumlah anggota PPK hanya 3 orang
Seperti halnya regulasi serta prosedur pemungutan suara umumnya.
- Warga yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT akan memperoleh formulir C6 atau pemberitahuan pemungutan suara peserta
- Selanjutnya saat pemilihan di TPS akan mendapat 5 jenis surat suara dengan 5 warna yang berbeda surat suara terdiri dari;
- Surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden
- Calon anggota DPR RI
- Calon anggota DPRD Provinsi
- Calon DPRD kabupaten serta,
- Calon anggota DPD
Anggota DPR dan DPD telah resmi dimulai dengan dimulainya masa kampanye pada akhir September lalu dan akan mencapai puncaknya di hari pencoblosan Rabu 17 April 2019, namun harus diakui hiruk-pikuk menuju pencoblosan Pemilu 2019 Masih tersorot pada aktivitas 2 pasang kandidat Capres Cawapres dalam upaya merebut hati masyarakat. Padahal pertama kali dalam sejarah pemilu Indonesia pemilihan presiden Republik Indonesia akan digelar secara serentak dan kita tahu untuk pemilihan Presiden ini memang ada dua kandidat Presiden ada juga kandidat wakil Presiden yaitu pasangan nomor urut 01 Joko Widodo Ma’ruf Amin dan pasangan nomor urut 2 Prabowo Sandi. Adapun dalam pemilihan anggota parlemen kita akan memilih yaitu sekitar 575 anggota DPR RI dan juga 136 anggota DPD 2207 anggota DPR provinsi dan 17610 anggota DPRD kabupaten, dan nantinya 5 pilihan yang harus kita coblos pada hari pencoblosan di 17 April 2019.
Pemilu 2019 lebih rumit.
Pemilu 2019 bakal lebih rumit dari Pemilu 2014 bahkan disebut-sebut yang terumit di dunia gimana enggak, ada lima kertas suara yang berbeda yang harus di coblos, masing-masing kertas suara memiliki warna yang berbeda;
Warna kertas suara.
- Abu-abu Presiden dan wakil presiden
- Kuning Anggota DPR RI
- Biru untuk anggota DPRD tingkat provinsi
- Hijau untuk DPRD Kabupaten
- Merah untuk anggota DPD RI kecuali untuk provinsi DKI Jakarta yang hanya berlaku 4 surat suara karena di DKI Pemilih tidak memilih anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota dalam penyelenggara pemilu yang serentak ini.
Cara nyoblos.
Pada saat sampai di TPS dan mendapat giliran untuk nyoblos Anda akan menerima 5 surat suara dengan 5 warna yang berbeda seperti yang saya sebutkan diatas, selanjutya lakukan pencoblosan dibilik suara:
- Buka surat suara satu persatu jangan sekaligus dibuka
- Kenali Calon
- Coblos salah satu Calon pilihan Anda, bila sudah dicoblos lipat kembali surat suara dan pisahkan
- Buka surat suara kedua dan seterusnya, lakukan langkah 1 sampai 3
- Keluar dari bilik suara dan masukan surat suara yang sudah dicoblos pada kotak suara yang sudah disediakan, masukan pada masing-masing kotak suara sesuaikan dengan surat suara, jangan sampai salah masukan, atau bisa juga dibantu oleh Petugas.
Karena ada 5 surat suara yang harus dicoblos maka jumlah kotak suara nya pun ada 5 di setiap TPS. Jumlah TPS di pemilu 2019 juga dipastikan lebih banyak daripada 2014, dan waktu mencoblos pun setelah diuji coba KPU setiap orang kurang lebih butuh 11 menit di TPS, hal ini disinyalir akan membuat banyak orang memilih Golput Tapi kamu jangan golput Ya Sobat! karena pilihan kamu sangat menentukan masa depan Indonesia.
Sumber KPU Republik Indonesia
Artikel ini hanya sekedar informasi saja untuk kita semua, seperti apa Pemilu 2019 Republik Indonesia yang mungkin akan berbeda dengan Pemilu pada tahun 2014 lalu. Mohon dikoreksi bila ada salah-salah. Terimakasih.