Mau jual tanah tentunya membutuhkan beberapa proses dari yang namanya melihat lokasi tanahnya oleh Pembeli, bila Pembeli sudah cocok maka lanjut ke tawar menawar harga dan setelah harga sama-sama cocok antara Penjual dan Pembeli maka selajutnya adalah proses Administrasi.
Proses Administrasi seperti pembuatan Akta Jual / Beli / Hibah / Waris melalui kantor Notaris atau pengurusan / pembuatan Akta yang paling umum untuk didaerah adalah melalui PPAT Kecamatan dimana Pembeli/Penjual tinggal.
Kenapa ada surat kuasa?
Surat kuasa dibuat dengan satu alasan Penjual tidak bisa mengurus proses jual beli secara langsung atau proses jual beli mewakilkan kepada Orang lain yang sudah dipercaya sebagai perwakilan. Disinilah dibutuhkan surat kuasa kepada pihak ketiga sebagai perwakilan / perantara untuk melakukan penjualan tanah tersebut dan selanjutnya pihak penerima kuasa menghadap kekantor Notaris / PPAT kecamatan untuk mengurus menuntaskan akta jual beli.
Pada umumnya untuk didaerah pedesaan penerima kuasa untuk menghadap PPAT kecamatan dilakukan oleh Kepala Desa setempat.
Download contoh;
Berikut adalah contoh surat kuasanya :
S U R A T K U A S A
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : …………………
Tempat Tgl lahir : …………………
Pekerjaan : …………………
Alamat : …………………….. Kecamatan……………………..Kabupaten………………………
(Sebagai Penjual / Pemberi Hibah)
Nama :
Tempat /Tgl lahir :
Pekerjaan :
Alamat : …………………….. Kecamatan……………………..Kabupaten……………………..
(Sebagai Pembeli / Penerima Hibah)
Dengan ini kami menguasakan sepenuhnya kepada :
Nama :
Tempat /Tgl lahir :
Pekerjaan :
Alamat : …………………….. Kecamatan……………………..Kabupaten……………………..
Untuk menghadap Camat selaku PPAT Kecamatan ………………… untuk menuntaskan Akta jual/Beli/Hibah/Waris.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan Bersama-sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sukabumi,………………………2019
Yang Menerima Kuasa Yang Memberi Kuasa
Kepala Desa Yang Memberi Kuasa
ttd penerima kuasa ttd diatas Materai 6000
(…………….………….. ) ( …………….………….. )
Dengan adanya surat kuasa penjual tidak perlu lagi mengikuti proses jual beli kecuali penanda tanganan berkas-berkas yang dibutuhkan tanda tangan dari pemilik sahnya.