Ketentuan Pembukaan Rekening Basic Savings Account (BSA)


Tabungan Basic Savings Account (BSA) dapat dilayani di Unit kerja operasional BRI dan Agen BRILink yang telah menandatangani Perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan Agen BRILink dalam hal Layanan keuangan Tanpa kantor Dalam Rangka keuangan lnklusif (Laku Pandai).

Calon nasabah yang dapat membuka tabungan basic saving acccunt adalah calon nasabah yang belum pernah memiliki rekening serupa dan atau tabungan regular lainnya. Dalam hal nasabah telah memiliki tabungan serupa/tabungan regular namun nasabah ingin melakukan pembukaan tabungan BSA (dikarenakan pembukaan rekening regular di BRI dilakukan atas dasar adanya penyaluran bantuan/sumbangan dari pemerintah/pihak lainnya), nasabah harus menutup seluruh rekening serupa/regular yang dimiliki dan melakukan pembukaan tabungan BSA dengan menggunakan CIF existing milik nasabah.

Nasabah harus bertemu (bertatap muka) dengan Agen BRILink yang bertindak mewakili Bank BRI untuk melakukan permohonan pembukaan rekening tabungan basic saving account BSA) minimai 1 (satu) kali sesuai ketentuan customer due diligence(CDD) kepada calon nasabah.

Pembukaan rekening tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status“dan/atau”. Dalam hal calon nasabah adalah perorangan yang belum memenuhi syarat untuk memiliki dokumen identitas yaitu kartu tanda penduduk, misalnya pelajar, yang bersangkutan dapat membuka tabungan dengan karakteristik BSA sesuai dengan ketentuan pembukaan tabungan reguler untuk nasabah yang belum memiliki kartu tanda penduduk yang disertai dengan dokumen identitas, dan surat persetujuan dari arang tua atau wali. Dalam hal yang bersangkutan didampingi oleh wali, maka wali harus telah memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Rekening yang dibuka dalam hal calon nasabah perorangan belum memiliki kartu tanda penduduk dianggap sebagai rekening tersendiri dan tidak diperhitungkan dalam batas maksimum kepemilikan BSA bagi arang tua.

Form yang digunakan dalam pembukaan tabungan basic saving account adalah form
aplikasi pembukaan rekening (AR-01) yang berlaku di BRI dan wajib mengisi pada Field
sebagai berikut :

  • Nama
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Negara Tempat Tanggal Lahir
  • Nama Ibu kandung
  • Status kawin
  • No.Identitas Diri
  • Alamat Domisili
  • Jenis Pekerjaan
  • Bidang Pekerjaan
  • Nomor Handphone
Related Posts :  Bunyi Ngorok Motor Matic, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Atas form pembukaan rekening tersebut (AR-01) harus dilengkapi dengan stempel yang dapat mengindikasikan Agen Brilink Pembuka minimal mencakup data numor dan nama agen BRILink, serta lembar keterangan pernyataan pemblokiran rekening dan kerahasiaan Bank.

Agen BRILink membantu Bank BRI dalam menjelaskan fitur/spesifikasi tabungan basic saving account kepada nasabah.

Untuk pembukaan rekening BSA tetap dilakukan Customer Service BRI di Unit kerja BRI dengan cara menginput data data yang terdapat pada formulir aplikasi pembukaan rekening ke dalam sistem (tidak Secara otomatis dimunculkan template templat oleh sistem)
Agen BRILink wajib menjalankan customer due diligence kepada calon nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nasabah yang membuka tabungan basic saving account wajib menandatangani lembar surat kuasa pemblokiran saldo dan kerahasiaan bank.

Karakteristik tabungan basic saving account adalah sebagai berikut :

  • Hanya dapat dimiliki eleh perorangan dengan warga negara Indanesia.
  • Hanya dapat dibuka dalam mata uang Rupiah.
  • Minimum setoran awal tabungan adalah Rp. 0.-
  • Tidak memiliki batas setoran selanjutnya.
  • Tidak memiiiki batas minimum saldo rekening.
  • Batas maksimum saldo rekening tabungan adalah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta
  • rupiah).

Transaksi tabungan Basic Saving Account (BSA) dapat dilayani di :

  • Unit kerja BRI
  • Jaringan E Channel BRI
  • Agen BRILink BRI
  • .Apabila rekening nasabah telah melebihi batas maksimum saldo maka atas rekening tersebut akan diubah statusnya menjadi freeze.

Tabungan BSA mendapatkan bunga atas saldo simpanan yang besarnya pengenaan bunga diatur dalam ketentuan tersendiri.

Batas maksimum transaksi debet rekening berupa penarikan tunai, pemindahbukuan
dan atau transfer keluar dalam 1 (satu) bulan (satu bulan penuh hari kalender) secara
kumulatif pada setiap rekening paling banyak 50.0000.000 (lima puluh juta rupiah).

Related Posts :  Ketentuan Asuransi Mikro Melalui Agen BRILink

Tabungan BSA dibebaskan dari pembebanan biaya-biaya sebagai berikut :

  • Administrasi bulanan tabungan.
  • Pembukaan rekening.
  • Transaksi penyetoran tunai.
  • Transaksi transfer masuk.
  • Transaksi pemindahbukuan.
  • Penutupan rekening.

Tabungan BSA dikenakan biaya yang lebih rendah daripada biaya serupa untuk jenis transaksi/ biaya sebagai berikut :

  • Transaksi tarik tunai.
  • Transfer keluar.
  • Pembayaran melalui rekening tabungan.
  • Transaksi dan biaya lainnya.

Dalam setiap melakukan transaksi penyetoran / penarikan, pemindahbukuan / transaksi lainnya nasabah pemilik tabungan basic saving account tetap mengacu pada ketentuan transaksi yang berlaku.

Perpindahan nasabah dari rekening Clasic Saving Account (BSA) ke Rekening Reguler dapat dilakukan dengan penyebab sebagai berikut :

  • Atas permintaan nasabah yang bersangkutan
  • Jumlah transaksi debet rekening dan atau saldo melampaui batas maksimum rekening yang telah ditetapkan dan nasabah tetap ingin melakukan transaksi dan atau meningkatkan saldo rekening.
  • Dalam hal jumlah saldo rekening akan melampaui batas maksimum rekening yang telah ditetapkan maka nasabah mendapatkan SMS notifikasi yang menjelaskan bahwa saido nasabah akan mencapai batas maksimum sesuai karakteristik simpanan basic saving account, apabila saldo nasabah telah mencapai batas maksimum maka atas rekening nasabah tersebut akan diubah statusnya menjadi freeze Sehingga nasabah diminta mengunjungi unit kerja pemilik rekening selambat-Iambatnya 3 [tiga] hari kerja untuk melakukan penutupan rekening basic saving account.
  • Dalam hal jumlah saldo rekening basic saving account nasabah telah melampaui batas maksimum rekening yang telah ditetapkan namun nasabah tetap ingin melakukan transaksi. maka nasabah wajib menutup rekening Basic Saving eccount dan melakukan pembukaan rekening reguler BRI dengan memperhatikan ketentuan pembukaan rekening di BRI.
  • Penutupan tabungan Basic Saving Account hanya dapat dilakukan di unit kerja penerbit rekening dan dilakukan sendiri boleh nasabah (Agen BRILink tidak dapat mewakili nasabah dalam hal menutup rekening BSA).

Penutupan tabungan Basic Saving Account tetap menggunakan form penutupan rekening yang berlaku di BRI.

Setiap penutupan rekening Basic Saving account dan dilakukan pembukaan rekening reguler, maka customer service wajib melengkapi maintance data CIF sesuai kelengkapan data CIF yang berlaku.

Ketentuan penutupan rekening basic saving account tetap mengacu pada ketentuan penutupan rekening yang berlaku di BRI.

Tinggalkan komentar