Agen BRILink wajib menjaga data/informasi calon nasabah kepada pihak-pihak manapun terkecuali kepada bank dan pihak lain yang diatur di dalam undang undang.
Tenaga Pemasar/petugas yang ditunjuk BRI wajib menjaga kerahasiaan data nasabah yang dibawanya.
Form pembukaan rekening (AR-01)
harus dilengkapi dengan stempel yang dapat mengindikasikan Agen BRILink
pembuka. Petugas Bank yang membawa ddkumen tersebut dan dilengkapi dengan
keterangan pernyataan pemblokiran rekening dan kerahasiaan Bank dan seluruh dokumen
pendukung pembukaan rekening wajib dijadikan 1 (satu) dengan form pembukaan
rekening dan ditempel /ditandai pada masing masing form pembukaan rekening dan
dokumen pendukungnya (minimal pada
halaman depan dan tiap-tiap dekamen).
Setiap pengiriman/penerimaan dokumen baik antara Unit kerja BRI, Agen BRILink dan Nasabah harus dilengkapi dengan mengisi register serah terima dekumen.
Nasabah tidak diperkenankan menitipkan buku tabungan kepada Agen BRILink setelah dilakukan serah terima buku tabungan kepada nasabah.
Secara periodik tenaga pemasar / petugas BRI yang ditunjuk wajib memeriksa register serah terima buku tabungan kepada nasabah di Agen BRILink, apabila diketemukan buku tabungan yang masih disimpan oleh agen BRILink dan belum diserahterimakan kepada nasabah, tenaga pemasar / petugas dapat menghubungi nasabah melalui telepon / sarana lainnya agar dapat segera melakukan penggambilan buku tabungan di Agen BRlLink.
Setiap penyerahan buku tabungan wajib dilengkapi dengan register serah terima buku tabungan dari Agen BRILink kepada nasabah disertai penandatanganan nasabah pada header butab diatas spectroline dan menutupnya dengan overlay.
Setiap spectroline yang telah digunakan, overlay yang telah digunakan dan form pembukaan rekening yang ditolak harus dimusnahkan.
Agen BRILink wajib menatakerjakan form pembukaan rekening, buku tabungan yang belum diambil oleh nasabah, spectroline yang belum digunakan overlay yang belum digunakan dengan baik.a