Assalamualaikum, berbicara BPJS Kesehatan tentu tidak bisa lepas dari iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya bagi yang sudah terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Bukan PBI atau dikategorikan sebagai Masyarakat yang mampu dan untuk bagi Masyarakat yang tidak mampu tidak diwajibkan membayar iuran karena sudah ditanggung oleh Pemerintah sebagai peserta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bagi Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Mereka tidak perlu tahu berapa tagihan pada tiap bulannya karena sudah diurus oleh Pemerintah.
Peserta PBI adalah Peserta jaminan kesehatan yang dibayar oleh Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan yang termasuk kedalam PBI adalah Fakir Miskin yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan pemerintah.
Ini yang sering terjadi masalah yaitu Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan diantaranya:
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
- Buka pekerja dan anggota keluarganya
Bukan PBI diwajibkan membayar iuran pada setiap bulannya sesuai kelasnya, namun kebanyakan dari Masyarakat yang “membayar pada saat butuhnya saja” seperti kita contohkan kebanyakan pada persiapan persalinan. Si Ibu hamil yang belum memiliki BPJS sibuk mengurus BPJSnya pada bulan-bulan calon Anaknya akan dilahirkan dan setelah anaknya dilahirkan iuran BPJSnya pun tidak dibayar. Kemudian pada saat akan digunakan kembali BPJSnya sudah non aktif karena premi belum dibayar disini suaminya baru sibuk lagi mengurus BPJS supaya bisa aktif lagi.
Terkait keterlambatan pembayaran iuran / premi BPJS Kesehatan Pemerintah sudah mengaturnya dengan perubahan pada peraturannya per tanggal 1 Juli 2016 bahwa peserta BPJS Kesehatan bukan PBI bila terlambat membayar premi setiap bulannya tidak akan dikenai denda tetapi jangan senang dulu memang misalnya terlambat bayar 1 bulan tidak didenda tetapi kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara.(sumber).
Lalu bagaimana bila peserta sudah merasa memang tidak membayar iuran BPJS Kesehatannya dan ingin mengetahuinya? BPJS sudah menyediakan tempat pengecekan tagihan iuran dan juga sekaligus bisa cek status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif atau sudah dinonaktifkan oleh pihak BPJS secara online dihalaman bpjs https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/.
Berikut cara cek tagihan, iuran, denda dan status kepesertaan BPJS Kesehatan:
Halaman ini adalah fasilitas untuk melihat Informasi Pembayaran Iuran berdasarkan Nomor Kartu BPJS-Kesehatan.
Silakan mengisi 13 Digit Nomor Kartu BPJS Kesehatan anda (Hanya untuk Peserta Bukan Penerima Upah / Mandiri)
- Siapkan nomor kartu BPJS Kesehatan
- Buka link https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
- Masukan nomor kartu kepesertaan BPJS Kesehatan
- Masukan tangal lahir, bulan, tahun secara lengkap contoh o6-o4-1986 atau bisa juga 06041986
- Masukan kode keamanan harus sesuai bila tidak terbaca bisa di refresh dulu
- Klik tombol cek
- Maka bila input data sudah benar akan tampil data BPJS yang bersangkutan secara lengkap seperti:
- Nama peserta
- Nomor peserta
- Status kepesertaan
- Jumlah anggota keluarga
- dan dipaling bawahnya akan ditampilkan juga seperti:
- Nama peserta 1 KK berikut nomor dan juga tagihan
- Total tagihan
- Tanggal pembayaran terakhir
- Nominal pembayaran / bulannya
Sekian tentang Cara cek tagihan dan denda BPJS Kesehatan.