Berikut cara aktivasi nomor Indosat, wajib aktivasi atau registrasi kartu sebelum bisa menggunakannya dengan cara verifikasi dengan nomor NIK dan KK.
Semua operator seluler sama halnya seperti Indosat, XL, Simpati atau yang lainnya. Untuk Indosat sendiri makin diberikan kemudahan cara aktivasi cukup via aplikasi myIM3.
Cara aktivasi nomor Indosat di aplikasi myIM3.
Berikut cara-caranya:
Pastikan pada smartphonenya sudah terinstal aplikasi myIM3, bila belum silahkan download dan instal terlebih dahulu di play store Google.
- 1. Pastikan tersambung internet.
- 2. Pastikan nomor NIK dan KK sudah disiapkan.
- 3. Pastikan NIK dan KK sudah online, bila belum atau tidak online proses aktivasi akan gagal.
- 4. Silahkan buka aplikasi myIM3.
- 5. Pada halaman awal ada dua fitur yang ditampilkan, bisa beli kartu perdana IM3 dan aktifkan kartu perdana IM3 prabayar, silahkan pilih aktifkan kartu perdana IM3 prabayar.
- 6. Masukan nomor IM3 yang akan diaktivasi.
- 7. Tekan Verifikasi.
Cara cek nomor apakah sudah diaktivasi dengan benar.
Apabila sudah mempunyai nomor IM3 ingin mengecek sudah registrasi atau aktivasi dengan benar, berikut caranya:
- 1. Silahkan buka link yang ada dibawah VERIFIKASI > Sudah punya nomor IM3 Ooredoo. > klik pada Cek disini (lihat gambar (5) diatas.
- 2. Pengecekan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) berdasarkan NIK dan KK.
- 3. Ada perintah: Mohon masukan data yang Anda gunakan saat mendaftarkan nomor Indosat.
- 4. Masukan nomor NIK e-KTP
- 5. Masukan nomor kartu keluarga
- 6. Centang I’m not robot
- 7. Klik periksa.
Kewajiban aktivasi nomor kartu Indosat tentunya sangat bermanfaat bagi Konsumen. Ya” kalau sepintas kita cerna dibuat ribet dimana pada saat membeli kartu perdana dan ingin menggunakan Konsumen harus aktivasi dengan nomor NIK dan KK, dengan ini tentunya bagi Calon pengguna sudah harus memiliki NIK dan kartu keluarga, bagi yang belum berkeluarga bisa tetap harus” bisa pakai nomor KK Orang Tuanya, bila belum memiliki NIK Calon pengguna tidak bisa menggunakan kartu simcard yang baru dibelinya. Kalau Warga Indonesia yang baik saya rasa sedari dibuatkan akta lahir sudah memiliki NIK, kecuali kalau memang belum didaftarkan di Dukcapil.
Kartu perdana diwajibkan diaktivasi dengan syarat memiliki NIK dan KK oleh Pemerintah, tentunya ini dengan tujuan untuk melindungi penggunanya itu sendiri, sebagai contoh dari penyalahgunaan nomor handphone dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, misal terkait penipuan dan lain-lain.
Selain itu, tujuan pemerintah terkait National Single Identity tentunya secara bertahap akan diterapkan, salah satunya adalah terkait nomor ponsel ini, dimasa yang akan datang mungkin akan sepenuhnya semua nomor HP akan terhubung dengan nomor NIK dan KK pada dinas kependudukan.
Aturan Pemerintah dan manfaat verifikasi nomor ponsel.
Kewajiban registrasi atau aktivasi kartu simcard dengan NIK dan KK ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.
Dengan adanya kewajiban registrasi dengan NIK dan KK semoga tindak kejahatan yang memanfaatkan nomor ponsel tidak ada lagi, bukan tidak ada lagi sih tetapi semakin berkurang dengan semakin dipersulitnya ruang gerak mereka, rasa-rasanya penyalahgunaan nomor ponsel ini akan selalu ada selama operator seluler masih ada dan digunakan oleh Masyarakat, tetapi mungkin dengan adanya kewajiban registrasi, aktivasi atau verifikasi data diri sebagai pengguna tentunya akan menutup satu celah mereka, meskipun mereka tetap akan menggunakan bermacam cara untuk mengakalinya, dengan adanya aturan kewajiban registrasi aktivasi lalu verifikasi dengan NIK dan KK ini sangat-sangat positif, tinggal operator seluler meningkatkan pelayanan terkait hal ini, seperti operator seluler Indosat makin memudahkan dengan adanya fitur verifikasi atau aktivasi simcard cukup diaplikasi myIM3.
Ingat” ketika melakukan aktivasi nomor seluler gagal bisa saja terjadi disebabkan nomor NIK atau NIK sudah melebihi maksimal pendaftaran, persatu NIK atau KK maksimalnya bisa digunakan hanya 3 nomor saja, 3 nomor tersebut dikalkulasikan untuk semua operator seluler, misalkan jika Anda memiliki 1 nomor Indosat, 1 nomor Telkomsel, 1 nomor XL, maka Anda tidak bisa registrasi dengan NIK atau KK yang sama secara mandiri, untuk bisa melakukan registrasi kartu baru maka Anda harus datang langsung ke gerai atau grapari dari operator tersebut.