Cara melaporkan Rekening Penipuan di situs Kominfo


Ini adalah cara melaporkan Rekening Penipuan secara online melalui halaman CekRekening.id. Cara melaporkan Rekening Penipuan dengan cara ini tentunya tidak serta merta Rekening yang dilaporkan akan langsung diblokir, namun Rekening yang dilaporkan tersebut akan ada pada list Rekening yang dilaporkan terindikasi tindak pidana pada situs CekRekening.id.

Apakah Anda baru saja melakukan transaksi secara online namun merasa bahwa Anda menjadi korban penipuan?

Kasus penipuan yang melibatkan transaksi secara online sudah cukup sering terjadi di Masyarakat. Transaksi ini terjadi dalam berbagai kasus seperti jual beli online, investasi bodong, dan beberapa kasus kejahatan lainnya. Namun satu dari sekian banyak kasus, penipuan transaksi online melalui jual beli menjadi masalah yang cukup sering dijumpai.

Nah, untuk menghindari hal tersebut, Kementerian Kominfo memberikan solusi fitur pengecekan rekening melalui website di situs CekRekening.id. Anda bisa memanfaatkan fitur tersebut sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penipuan ketika melakukan transaksi online. Sehingga ketika Anda sudah mendapatkan nomor, nama pemilik, serta nama bank dari suatu rekening, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan pengiriman uang. Karena fitur ini akan memberikan Anda informasi terkait suatu rekening apakah terindikasi sebagai penipu atau tidak.

Disclaimer: Database rekening CekRekening.id yang terindikasi tindak pidana bersumber dari laporan Masyarakat, pihak Bank atau Penegak Hukum. Pelaporan bisa secara online maupun offline. Ketika Rekening ada dalam daftar merah terindikasi tindak pidana, ini tentunya harus diwasapadi yang artinya rekening tersebut sudah pernah dilaporkan, namun seperti disebutkan diatas tidak serta merta bahwa benar Rekening tersebut adalah Rekening Penipu. Kemudian sebaliknya, apabila Rekening ketika di cek ternyata ada dalam daftar hijau atau belum pernah dilaporkan, tidak serta merta bahwa Rekening tersebut bersih dari tindak pidana, mungkin saja Rekening tersebut adalah Rekening Penipuan Baru yang belum pernah dilaporkan, tetap haruslah selalu hati-hati sebelum melakukan transaksi, pastikan Rekening penerima dapat dipercaya. CekRekening.id bisa menjadikan kewaspadaan Anda apabila Rekening ada didaftar terindikasi tindak pidana, setiap Rekening yang dilaporkan melalui CekRekening.id akan diveirifikasi oleh Tim terkait. Baca selengkapnya.

melaporkan Rekening Penipuan

Cara Melaporkan Rekening Penipuan di situs CekRekening.id

Fitur laporkan rekening menjadi salah satu cara melaporkan rekening penipu di situs CekRekening.id yang diduga melibatkan aksi kejahatan. Melalui fitur ini, Anda bisa memberikan laporan bahwa anda menjadi korban penipuan nomor rekening yang diduga maupun terindikasi tindak pidana, seperti transaksi online, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan juga kejahatan lainnya. Apabila suatu nomor rekening sudah sering mendapatkan pelaporan secara berulang-ulang, pihak bank akan melakukan tindakan pada rekening bersangkutan.

Related Posts :  Modus Penipuan Kasir Minimarket Salah Kirim Voucher Game

Sehingga ketika Anda sudah mentransfer sejumlah uang pada suatu rekening untuk pembelian barang dan ternyata barang tidak dikirim, alangkah baiknya Anda segera mengecek rekening tersebut dan melaporkannya. Terlebih jika lokasi penjual dan informasi identitas lainnya tidak diketahui oleh korban. Dengan memberikan laporan pada bank, Anda telah turut serta mencegah penipu melakukan tindak kejahatan yang sama pada orang lain dengan kasus yang serupa.

Cara Melaporkan Rekening Penipuan di situs CekRekening.id begini caranya:

Cara melaporkan rekening penipu di situs CekRekening.id ini bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk pelaporan, Anda bisa membuka situs resmi CekRekening.id yang ada di internet. Nantinya anda akan disediakan dengan beberapa kolom yang harus diisi agar memudahkan situs dalam melakukan pengecekan. Anda hanya tinggal mengikuti panduan dan mengisi kolom tersebut.

  • Apabila ingin melakukan pelaporan menggunakan sistem secara online di CekRekening.id, pilihlah fitur “laporkan rekening”.
  • Isi semua informasi data yang diperlukan pada kotak yang tersedia, seperti halnya untuk informasi nama bank, nomor rekening, serta bukti penipuan yang meliputi percakapan dan bukti transfer. Pastikan bukti yang anda miliki cukup terpercaya dan akurat, serta menunjang pelaporan anda.
  • Setelahnya semua kolom terisi berikut barang buktinya, isilah kolom captcha dan klik submit. Lalu pastikan kembali data yang Anda isi telah lengkap agar memudahkan dan mempercepat penindakan.

Sedangkan untuk pelaporan offline, Anda hanya perlu mendatangi pusat pengaduan seperti pihak yang berwajib ataupun kebank penerbit rekening yang diduka digunakan untuk penipuan dengan menyertakan bukti-bukti dugaan atas terjadinya tindak pidana kejahatan. Pastikan Anda mengecek kembali apakah bukti bukti yang dimiliki cukup kuat dan lengkap untuk dijadikan barang bukti. Karena jika tidak, laporan anda tidak akan ditindaklanjuti oleh CekRekening.id.

Related Posts :  Mengenal Lebih Dekat Laku Pandai Oleh BRILink

Pelaporan suatu rekening atas kasus dugaan penipuan, bisa anda lakukan setelah mengecek rekening tersebut dan benar-benar terindikasi memiliki riwayat atau terlibat kasus penipuan. Atau Anda bisa melaporkannya jika sudah mengirimkan sejumlah uang untuk transaksi secara online, tetapi barang yang tidak dikirim. Cara melaporkan rekening penipu di situs CekRekening.id dari Kominfo ini tentu akan memudahkan anda dalam mencegah dan mengatasi adanya tindak kriminal. Atau untuk informasi yang lebih lengkap, Anda dapat menghubungi pusat bantuan yang telah disediakan dalam website resmi CekRekening.id.

Seperti itulah cara melaporkan Rekening Penipuan, salah satunya melalui situs Pemerintah melalui CekRekening.id Kominfo. Melaporkan Rekening Penipuan tidak semudah yang dibayangkan, ketika pelaporan dilakukan maka akan dilakukan investigasi dan pengecekan oleh pihak terkait. Melaporkan Rekening Penipuan harus ada bukti yang kuat dari Pelapor dan Korban.

Tinggalkan komentar