Ikrar seperti halnya sewa menyewa tentunya untuk dijaman sekarang tidak cukup dengan hanya ucapan dan kata-kata dari kedua belah pihak antara penyewa dan yang menyewakan, dulu mungkin iya cukup seperti itu.
Hitam diatas putih yang dibubuhi tandatangan diatas materai dan para saksi menjadi satu bukti tertulis bahwa ikrar sewa menyewa sudah dilakukukan.
Ikrar tertulis yang tercantum dalam surat perjanjian tentunya menjadi kekuatan berbadan hukum yang kuat apabila terlebih dilakukan didepan notaris. Didalam ikrar tertulis berisikan pasal-pasal yang diatur sesuai kesepakatan bersama dan ditandangani bersama.
Apa yang dimaksud surat perjanjian sewa-meyewa?
Surat perjanjian adalah ikrar tertulis hitam diatas putih yang didalam surat tersebut diatur segala hal terkait perjanjian yang diikrarkan oleh kedua belah pihak, diatur oleh beberapa pasal yang sudah disepakati bersama ditandai dibubuhi tandatangan diatas materai dan disaksikan oleh para saksi.
Kenapa perjanjian harus tertulis?
Surat perjanjian hitam diatas putih menjadi sangat penting dibuat apabila dilakukannya ikrar seperti halnya sewa atau meyewakan tempat usaha, kios, toko ataupun ruko kepada orang lain atau sebaliknya kita yang menyewa kepada orang lain.
Tidak menutup kemungkinan bila tidak yang melakukan ikrar bersama kita mungkin ahli waris suatu saat akan menggugat apa yang menjadi hak kita dengan kios, toko, atau ruko yang kita sewa, begitupun sebaliknya yang meyewakan tidak ada kekuatan untuk mempermasalahkan apa yang terjadi dengan kios, toko, ataupun ruko yang disewakan apabila permasalahan semisal kerusakan diakibatkan oleh penyewa.
Lain halnya bila ikrar tertulis maka disurat perjanjian sewa menyewa tersebut sudah diatur dengan pasal-pasal secara keseluruhan apa yang menjadi hak penyewa dan apa yang menjadi hak yang menyewakan.
Contoh surat perjanjian sewa menyewa
Berikut adalah salah satu contoh surat perjanjian sewa menyewa yang bisa digunakan untuk sewa menyewa kios, toko, atau ruko. Contoh dibawah ini adalah sebagai satu referensi saja atau bila sudah sesuai dengan keinginan bisa Anda gunakan, saya yakin Anda lebih paham akan hal ini.
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Jakarta…..bulan….. tahun 2010 oleh dan antara :
1. Nama : Nama Pemilik
2. No. KTP : No.KTP Pemilik
3. Alamat : Alamat pemilik,
selanjutnya disebut “Pihak I”
1. Nama : Nama penyewa
2. No. KTP : No KTP penyewa
3. Alamat : Alamat penyewa
selanjutnya disebut “Pihak II”
MENGINGAT
Bahwa Pihak I adalah pemilik Toko Lantai IV Blok I No. 723 di ITC Cempaka Mas, yang selanjutnya disebut KIOS yang terletak di Cempaka Mas Building Jakarta Utara.
Bahwa Pihak I hendak menyewakan KIOS tersebut diatas kepada Pihak II. Para pihak dengan ini setuju untuk menuangkan kesepakatan tersebut diatas dalam bentuk perjanjian sewa menyewa dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Objek Sewa
Pihak I dengan ini menyewakan KIOS Milik Pihak I kepada Pihak II, yang dengan ini menyewakan KIOS dari Pihak I.
Pasal 2
Jangka Waktu Sewa
Sewa menyewa KIOS dilangsungkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 15 Juli 2009 sampai dengan 15 Juli 2010. Dan atas kesepakatan para Pihak, apabila masa sewa berakhir Perjanjian Sewa Menyewa ini dapat ditinjau dan diperpanjang kembali.
Pasal 3
Uang Sewa dan Biaya-Biaya
Para pihak sepakat bahwa harga sewa KIOS selama 1 tahun adalah sebesar 10 juta rupiah, yang dibayar oleh Pihak II kepada Pihak I dengan cara TUNAI saat perjanjian sewa menyewa ini ditanda tangani. Terhitung sejak tanggal serah terima KIOS, Pihak II wajib menanggung dan membayar segala biaya, seperti biaya penggunaan telepon, air, listrik yang menjadi kewajiban Pihak II termasuk biaya Service Charge.
Pasal 4
Serah Terima KIOS
Penyerahan KIOS akan dilakukan oleh Pihak I kepada Pihak II setelah seluruh pembayaran Uang sewa diterima oleh Pihak I.
Pasal 5
Pajak-pajak
Pajak-pajak yang menurut ketentuan perundang undangan menjadi kewajiban Pihak I, seperti PBB menjadi beban dan tanggung jawab Pihak I, sedangkan yang menjadi kewajiban Pihak II seperti Pajak Reklame, Izin Usaha dan segala kewajiban yang mengacu kepada usaha dari Pihak IIakan menjadi beban dan tanggung jawab Pihak II.
Pasal 6
Penggunaan KIOS
- Para pihak sepakat satu sama lain bahwa KIOS akan digunakan oleh Pihak II terbatas untuk jenis elektronik.
- Pengurusan iji-ijin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha yang dimaksud pada ayat pasal ini termasuk segala biaya yang timbul karenanya, menjadi beban dan tanggung jawab Pihak II sepenuhnya,
Pasal 7
Perubahan KIOS
Selama berlangsungnya perjanjian ini Pihak II tidak berhak mengadakan perubahan-perubahan dan atau penambahan-penambahan pada KIOS tanpa mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak I. Apabila Pihak I memberikan persetujuan untuk itu, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Biaya-biaya yang timbul untuk perubahan dan atau penambahan dimaksud menjadi beban dan tanggung jawab Pihak II.
- Pelaksanaan pekerjaan perubahan dan atau penambahan dimaksud harus mendapatkan pengawasan dari Pihak I atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak I.
- Ijin-ijin yang diperlukan, baik pengurusannya maupun pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pihak II.
Pasal 8
Kewajiban Pihak II
Selama sewa menyewa ini berlangsung, Pihak II berkewajiban untuk :
- Membayar biaya pemakaian listrik dan telpon tepat pada waktunya. Bilamana Pihak II dengan sengaja atau tidak sengaja atau terlambat membayar biaya-biaya tersebut, maka sengaja akibat yang timbul sehubungan dengan tindakan-tindakan yang diambil oleh Pihak I atau instansi yang terkait, antara lain tidak terbatas ada denda dan tindakan pemutusan aliran listrik dan telp adalah tanggung jawab Pihak II. Untuk selanjutnya dengan dan biaya harus dibayar oleh Pihak II sepenuhnya.
- Mempergunakan dan memelihara KIOS dengan sebaik-baiknya selaku Pihak II yang beritikad baik dan pada saat berakhirnya sewa menyewa menyerahkan kembali KIOS kepada Pihak I dalam keadaan baik. Apabila terjadi kerusakan pada KIOS, baik karena kesalahan Pihak II atau pegawainya atau pihak lain yang mengadakan hubungan kerja dengan Pihak II wajib melakukan perbaikan-perbaikan dan kerusakan yang terjadi atas tanggungan dan biaya Pihak II sendiri.
Pasal 9
Pengalihan Hak Sewa
Pihak II tidak diperkenankan mengoper/menyewa kembali KIOS, listrik dan telpon kepada pihak lain dengan alas an apapun juga.
Pasal 10
Force Majeure
Bilamana KIOS mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh banjir, gempa, angina rebut atau bencana lainnya, atau huru-hara dan sebagainya, maka kedua belah pihak sekarang ini dan pada waktunya menyatakan saling memberikan pembebasan untuk tidak saling menuntut hal-hal tersebut diatas.
Pasal 11
Lain-lain
- Selama berlangsungnya perjanjian ini, Pihak II sepakat untuk mematuhi peraturan-peraturan dan tata tertib yang ditetapkan baik terhadap Pihak I, maupun terhadap pengelola tempat usaha. Apabila Pihak II lalai dalam melaksanakan segala kewajibannya berdasarkan perjajnian ini, maka Pihak I berhak untuk mengakhiri perjanjian ini dengan sepihak.
- Apabila salah satu pihak melanggar atau tidak memenuhi satu dan lebih ketentuan dalam perjanjian ini, maka para pihak dengan ini menyetujui bahwa masing-masing pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian ini secara sepihak.
- Apabila selama masa sewa berlangsung Pihak Imenjual toko kepada pihak lain, maka Pihak II tetap menempati/mempergunakan toko tersebut sampai masa sewa berakhir, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan Pihak I menjamin tidak akan ada tuntutan dari pihak lain atau pihak manapun.
Pasal 12
Penyerahan Kembali KIOS
- Bilamana Pihak II terlambat untuk menyerahkan kembali KIOS kepada Pihak I sebagaimana ditetapkan diatas, maka untuk tiap-tiap hari keterlambatan penyerahan Pihak II dikenakan dengan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, maksimum 14 hari sejak keterlambatan tersebut.
- Dengan tidak mengulangi kewajiban/pembayaran dengan tersebut Pihak II dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak I, yang tidak dapat dicabut kembali karena merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, untuk menyegel atau melakukan pengosongan KIOS, serta memindahkan barang-barang yang berada dalam KIOS ke tempat lain yang dianggap baik oleh Pihak I dan bila perlu dengan meminta bantuan dari pihak yang berwajib atas resiko dan biaya Pihak II. Pihak II melepaskan Pihak I dari tanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang tersebut.
Pasal 13
Domisili
Mengenai perjanjian dan segala akibatnya para pihak memilih domisili yang tepat pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak I Pihak II
( Yang menyewakan ) ( Yang meyewa )
Pada contoh surat sewa menyewa diatas diatur dalam 13 pasal yang mengikat diantara kedua belah pihak.
Seperti itulah salah satu contoh surat sewa menyewa diatas semoga bisa bermanfaat.