Beberapa ketentuan apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan.
1. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, sebagai berikut:
a. Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, maka kartu Bapak/Ibu tidak aktif dan penjaminan layanan kesehatan diberhentikan sementara;
b. Status kepesertaan JKN-KIS dapat aktif kembali apabila Bapak/Ibu melakukan pembayaran iuran bulan tertunggak;
c. Dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, apabila Bapak/Ibu menjalani rawat inap, maka wajib untuk membayar denda pelayanan kepada BPJS Kesehatan dengan ketentuan 2,5% x biaya pelayanan x jumlah bulan tertunggak.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Sosial, yaitu:
a. Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi :
“Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi: a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Surat Izin Mengemudi (SIM); c. sertifikat tanah; d. paspor; atau e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)”.
b. Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi:
“Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran tersebut telah mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu kepesertaan jaminan sosial atau surat tanda terima pendaftaran dari BPJS berikut bukti lunas pembayaran iurannya”.
Info lebih lanjut dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan 1500-400 (24 Jam).
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis*.
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).
Kepesertaan KIS ada 2 kelompok:
Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;
Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah
*) Kartu lainnya: Kartu Eks Askes, Eks Jamkesmas, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kurang lebih, diatas adalah email pemberitahuan dari BPJS perihal keterlambatan pembayaran iuran BPJS dan akibat atau sanksi atas tidak dibayarnya iuran BPJS.
Aturan diatas memang belum direlisasikan untuk sampai saat ini, dan sanksi tersebut akan diberlakukan oleh Pemerintah atau pihak-pihak terkait bukan oleh BPJS Kesehatan, itulah informasinya dari artikel yang saya baca, mudah-mudahan ini tidak terjadi, dan satu lagi informasinya bahwa sanksi in berlaku juga bagi yang belum terdaftar”.