Surat Perjanjian Kerjasama Agen BRILink Terkait Tarif Biaya admin


Hak dan kewajiban Agen BRILink yang telah diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang mengatur tentang tarif atau biaya transaksi agen BRILink.

Anda seorang Agen BRILink? Apakah Anda adalah salah satu Agen yang sudah membaca Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara Agen dengan bank BRI? Kalau sayasih tidak/belum pernah baca SPK saya sendiri.

Bagi yang belum pernah baca seperti saya yang tidak pernah baca SPK saya sendiri tentunya tidak pernah tahu, namun saya pernah baca di group seperti apa saja peraturan tertuang dalam SPK BRILink, ada banyak peraturan yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kerjasama yang harus dipatuhi oleh Agen, salah satu yang meyita perhatian adalah perihal yang mengatur tarif/biaya atau admin transaksi di Agen BRILink.

Bagi yang belum membaca SPK versi yang saya dapat dari group media sosial bisa dilihat disini.

BRI sudah mengatur besaran tarif atau biaya admin untuk nasabah yang bertransaksi di agen BRILink, namun dilapangan saya rasa dan saya lihat setiap agen BRILink menetapkan tarif berbeda-beda besarannya, sangat jarang dan saya sih belum nemui agen yang menetapkan tarif sesuai yang ditetapkan oleh bank.

Saya sendiri menetapkan tarif sendiri di luar yang ditentukan oleh bank untuk transaksi transfer dan tarik tunai kecuali untuk transaksi diluar itu seperti pembayaran PLN, BPJS , kenapa? karena memang bila dihitung-hitung fee yang didapat hasil sharing dengan bank BRI terlalu kecil bila menetapkan satu tarif pertransaksi.

Berikut adalah halaman Surat Perjanjian Kerja BRILink yang menyita perhatian saya:

Sumber: facebook

Pada pasal 8 – Aktivitas yang tidak diperkenankan dan sanksi hukum dengan beberapa point saya menyebutnya dibawahnya, disitu disebutkan terkait biaya atau tarif pada point 3, agen BRILink dilarang membebankan biaya tambahan dalam bentuk apapun kepada nasabah atas transaksi BRILink diluar yang telah diperjanjikan antara bank dan agen BRILink, bagi agen yang melanggar sanksinya adalah pada halaman pasal 4 ayat 3 (a).

Related Posts :  Terjemahan Bahasa Indonesia untuk Istilah Bahasa Inggris pada Mesin EDC BRILINK

Namun apa yang terjadi bila pasal 8 dan pasal 4 ayat 3 (a) di terapkan? Setuju dengan satu komentar dari Samsul Riadi di Group Agen BRILink:

Jika Pasal 4 ayat 3 (a) di terapkan berarti semua agen BRILink melanggar karena banyak agen pasang tarif tidak sesuai dengan yang di tetapkan BRI

Jika Pasal 4 ayat 3 (b) di terapkan berarti BRI menjilat kembali ludahnya karena BRI selalu menawarkan jasa keuangan lain yaitu LINK AJA, sebagian agen brilink melanggar karena banyak agen menggunakan jasa keuangan lain seperti OVO, PAYFAZZ, dan lainnya.

Jika Pasal 4 ayat 3 (c) di terapkan sebagian agen BRILink melanggar karena kebanyakan agen BRILink sudah menggunakan PPOB sebelum menjadi agen BRILink.

Jika BRI memang serius melakukan pemutusan jangan cuma laku pandai bank lain di permasalahkan semua point harus di tindak , untuk pelanggaran di akumulasi point a, b dan c berarti agen brilink bisa bertahann Cuma 20 persen murni dan 80 % semua melanggar kalau di jadikan dasar pemutusan point a,b &c.

Dari banyaknya yang bertanya bolehkah agen membebankan tarif diluar dari yang ditentukan oleh bank BRI? Tentunya jawabannya tidak boleh dengan alasan apapun, lalu bagaimana dengan dilapangan hampir dengan presentase lebih besar agen membebankan tarif lebih dari yang ditetapkan oleh bank? Itu kembali kepada individu agen masing-masing, yang terpenting nasabah tidak keberatan dengan biaya tambahan yang agen bebankan.

Tinggalkan komentar