Apa itu Agen BRILink?


Agen BRILink adalah sebutan bagi pihak-pihak (nasabah) yang bekerjasama dengan BRI dalam hal penempatan EDC dengan menu Tbank dan atau menu mini ATM (dan pengembangannya) yang digunakan untuk melayani transaksi perbankan secara terbatas, memiliki resiko yang minimal dan tunduk kepada aturan Bank Indenesia.

BRIIink merupakan perluasan delivery channel BRI dimana BRI menjalin kerjasama dengan nasabah BRI untuk menjadi Agen yang dapat melayani transaksi perbankan kepada masyarakat menggunakan sistem dan perangkat milik BRI maupun milik Agen sendiri.

Transaksi perbankan yang telah dapat dilayani oleh Agen BRILink diantaranya adalah :

  • fitur-fitur Mini ATM,
  • Tbank,
  • Tunai dan Brizzi.

Media untuk pelaksanaan transaksi BRILink dapat berupa EDC (untuk selanjutnya dapat dikembangkan melalui internet, HP. atau media lainnya yang dimungkinkan).

Saat ini penggunaan EDC BRILink BRI masih menggunakan konsep penggunaan perangkat BRI untuk pelayanan kepada nasabah.

Ketentuan mengenai target transaksi, sharing fee dan ketentuan perihal tarif lainnya akan ditentukan tersendiri oleh Divisi Electronic Banking.

Ketentuan Khusus Agen BRILink

Agen BRILink diharapkan mengetahui limit transaksi kartu Debit BRI yang digunakan, agar saat agen melayani transaksi dengan nasabah, agen dapat mengetahui maksimal nominal transaksi yang dapat dilayani.

Maksimal transaksi tunai yang dapat dilayani di Agen BRILink adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Per Transaksi.

Uang tunai di dalam Toko Agen BRILink menjadi tanggungjawab Agen BRILink.
Agen wajib menjaga kecukupan saldo simpanan dan uang tunai di dalam Toko Agen BRILink.
Agen BRILink dilarang menerima titipan uang tunai, kartu ATM milik Pelanggan maupun menunda transaksi baik EDC dalam kondisi online maupun offline.

Struk transaksi menggunakan EDC BRILink, wajib dicatat kedalam register transaksi di Agen BRILink dan copy struk transaksi (merchant cepy) harus ditandatangani dieh nasabah/ walk in costumer dan disimpan oleh agen BRILink tempat bertransaksi minimalnya 45 hari kalender sejak tanggal transaksi.

Related Posts :  Mekanisme komplain Agen BRILink

Untuk Agen BRILink yang melayani Tbank sebaiknya memiliki handphone yang dapat menjalankan aplikasi registrasi Tbank (minimal support apiikasi Java).

Agen BRILink memastikan kelengkapan dokumen/formulir di Agen Brilink yaitu AR.01 dan Surat keterangan permohonan Pinjaman (SKPP).

3 pemikiran pada “Apa itu Agen BRILink?”

  1. Kpn brilink yg pakai aplikasi bisa tarik tunai antar bank. Udh lama blm bisa tarik tunai bank lain. Buat apa punya aplikasi tidak bisa smuany

    Balas

Tinggalkan komentar